Jakarta, NU Online
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan terus memantau praktik perusahaan dalam menerapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemenakertrans untuk menanggulangi lonjakan kebutuhan buruh atau karyawan di sekitar hari raya.
<>
âKemenakertrans menetapkan bahwa setiap perusahaan harus mencairkan dana THR paling lambat 7 hari sebelum hari H. Kebijakan ini bersifat wajib,â tegas Baitul Khairi, wakil sekretaris PP Sarbumusi saat dikonfirmasi NU Online di lantai dua Gedung PP Sarbumusi, jalan Raden Saleh I nomor 7 A, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
Mengingat besarnya kebutuhan buruh menjelang hari H, PP Sarbumusi menghimbau kepada seluruh pengurus Sarbumusi di tingkat wilayah dan cabang untuk terus melakukan kontrol dan pemantauan atas penerapan putusan Kemenakertrans.
âPP Sarbumusi mengimbau pengurus wilayah atau cabang yang menemukan pelanggaran untuk segera melakukan verifikasi,â tambah Khairi, hasil verifikasi ini akan dilanjutkan sebagai bahan advokasi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.
Di kursi kerja, ia menjelaskan kepada NU Online bahwa keputusan Kemenakertrans ini bersifat mengikat. Perusahaan yang mencoba berbuat ânakalâ, bisa dikenakan sanksi pidana.
Kebijakan itu menetapkan bahwa setiap karyawan tetap, berhak menerima dana THR sebesar satu bulan gaji plus tunjangan yang biasa diterima setiap bulannya. Sementara karyawan baru yang belum satu tahun bekerja, berhak menerima dana THR sebesar setengah gaji. Untuk dana THR karyawan baru, perusahaan bisa bernego dengan yang bersangkutan.
âPelaksanaan pencairan dana THR tahun ini relatif lancar,â ungkap Khairi. Adalah sebuah keniscayaan karena Kemenakertrans mengumumkan dini ketetapan THR tersebut.
Adapun penerapan putusan Kemenakertrans tidak berlaku bagi karyawan kontrak (tenaga outsourching). Karena, ada undang-undang tersendiri yang mengatur masalah tersebut.
âSementara PP Sarbumusi mendorong Kemenakertrans untuk merevisi Undang-Undang terkait tenaga outsourcing,â tutup Khairi.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis   : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua