Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

Savic Ali: Kiai Sepuh Tolak Revisi Masa Iddah, Semangat Kembali ke Khittah NU

NU Online  ·  Ahad, 30 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Savic Ali: Kiai Sepuh Tolak Revisi Masa Iddah, Semangat Kembali ke Khittah NU

Ketua PBNU Savic Ali saat diwawancarai NU Online di arena Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026). (Foto: NU Online/Kholil)

Jombang, NU Online

 

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Savic Ali mengatakan bahwa penolakan terhadap revisi Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang masa iddah dari jabatan politik selama 1 tahun untuk calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU datang dari para kiai-kiai sepuh melalui rapat terbatas.

 

Savic menjelaskan hal itu setelah Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Halaman Gedung Serba Guna (GSG) Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026).

 

"Kiai-kiai sepuh semangatnya cukup kuat untuk benar-benar kembali ke khittah sehingga kiai-kiai sepuh tadi rapat kecil tidak menyetujui untuk peraturan perkumpulan diubah dan diberlakukan," ujarnya.

 

Sementara itu, katanya, di tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang mendukung para kandidat, menurutnya, masih terdapat ruang negosiasi terkait masa iddah.

 

"Ada yang setuju masa itu diturunkan enam bulan, pada dasarnya sejumlah pihak disetujui diturunkan enam bulan," jelasnya.

 

Menurutnya, keputusan tersebut relatif ideal karena aturan organisasi tidak semestinya diubah sewaktu-waktu hanya untuk mengakomodasi kepentingan sesaat.

 

"Peraturan itu juga kalau diubah ada ditetapkan mungkin berapa bulan baru berlaku dan seterusnya," katanya.

 

Savic menambahkan bahwa pemberlakuan sebuah aturan tetap bergantung pada keputusan forum Muktamar. 

 

"Misal tentang tata tertib pemilihan kan baru diputuskan dan berlaku," katanya.

 

Keputusan lain, katanya, seperti ketentuan mengenai rangkap jabatan. Meski terdapat aspirasi dari Nahdliyin untuk diberlakukan, ketika forum muktamar tidak menghendaki, maka tetap berlaku apa yang sudah disahkan.

 

"Tidak boleh merangkap sebagai menteri ternyata tidak berubah, sehingga posisi Sekjen boleh merangkap sebagai menteri dan itu kan karena enggak ada perubahan. Jadi masih berlaku seperti sebelumnya," terangnya.

 

Muktamirin setuju masa iddah dari jabatan politik selama 1 tahun

 

Sebelumnya, Pimpinan Sidang Pleno IV Prof M Nuh telah memutuskan bahwa massa iddah para calon rais aam dan ketum PBNU dibatasi selama satu tahun. Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Pleno IV di Muktamar Ke-35 NU di GSG, Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026). 

 

Mewakili masyayikh, KH Muhibul Aman Aly mengungkapkan, penegakan aturan tersebut bertujuan demi tegaknya aturan organisasi.

 

"Keputusannya terkait Iddah itu dikembalikan ke perkum semula demi tegaknya jam'iyyah," katanya sebelum disahkan.

 

Perdebatan masa iddah  

 

Sebelumnya, Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 telah diatur bahwa massa iddah atau jeda para calon rais aam dan ketum PBNU menjadi pemicu perdebatan dalam sidang pleno tersebur. 

 

Pimpinan Sidang Pleno IV Prof Muhammad Nuh sempat mengetuk palu sidang untuk memberlakukan Perkum Pasal 7 tersebut yang menghendaki adanya masa iddah dari jabatan politik selama satu tahun bagi para calon.

 

"Syarat calon ketua umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya 1 tahun," katanya sambil mengetok palu. 

 

Lantas, Muktamirin menyampaikan beberapa usulan yang terdiri dari pemberlakukan masa iddah selama 1 tahun, terdapat diskon 6 bulan, dan penghapusan aturan tersebut karena dinilai mengambil hak para calon rais aam dan ketum PBNU.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang