SE Menag: Pengeras Suara Luar sebelum Subuh Maksimal 10 Menit
NU Online · Selasa, 22 Februari 2022 | 14:00 WIB
Pembacaan Al-Qur'an dan Shalawat dengan menggunakan pengeras suara luar diatur paling lama 10 menit sebelum Subuh.
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Surat tersebut ditandatangani pada Jumat (18/2/2022).
Dalam surat tersebut, pembacaan Al-Qur'an dan Shalawat dengan menggunakan pengeras suara luar diatur paling lama 10 menit sebelum Subuh.
"Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit," begitu bunyi aturan tersebut.
Sementara pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Adapun untuk shalat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya diatur paling lama lima menit sebelum waktu shalat itu tiba. "Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit," tulisnya.
Sementara sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Adapun pada shalat Jumat, pengeras suara digunakan paling lama 10 menit sebelum azan.
"Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit," demikian bunyi aturan berikutnya.
Adapun penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak dan sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Aturan Pengeras Suara
Sebagaimana diketahui, pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik dengan volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat atau tarhim.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua