Nasional

Setelah Dibubarkan Pemerintah, Apakah Gerakan HTI Berhenti?

Rabu, 11 Oktober 2017 | 07:00 WIB

Jakarta, NU Online
Sekitar lima bulan lalu, tepatnya Senin (8/5), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

HTI dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Lalu, setelah Perppu Ormas itu berlaku, apakah HTI dengan konsep khilafahnya benar-benar telah hilang dan tidak melakukan gerakan dakwah lagi?

Peneliti Universitas Indonesia Solahuddin berpendapat, selama ini HTI menikmati kebebasan bereskpresi di negara demokrasi. Mereka menikmati kebebasan untuk mengubahnya dengan ideologi khilafah.


Setelah ada Perppu Ormas itu, lanjut dia, pembubaran yang dilakukan pemerintah pasti sangat berpengaruh terhadap gerakan dakwah HTI secara terbuka. Tetapi situasi ini bisa ditangani karena mereka punya pengalaman sebagai gerakan bawah tanah (tersembunyi). 

“Mereka punya kemampuan untuk beradaptasi dengan situasi sekarang ini,” katanya seusai mengisi Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) Daurah II yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Menurutnya, keputusan pemerintah yang membubarkan HTI itu tidak serta merta menghilangkan gerakannya, dan ancaman terhadap ideologi negara. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)