Setiap PWNU dan PCNU Dikenakan “Uang Bakti” Muktamar Rp 1 Juta
NU Online · Jumat, 12 Juni 2015 | 15:02 WIB
Jakarta, NU Online
Panitia Muktamar Ke-33 NU menetapkan nominal sebesar Rp 1 juta yang dikenakan terhadap PWNU dan PCNU yang menjadi peserta muktamar. Uang ini merupakan bentuk kontribusi kepengurusan NU wilayah dan cabang untuk forum tertinggi di lingkungan NU yang diadakan sekali dalam lima tahun.
<>
“Oke, kita tetapkan Rp 1 juta ini untuk kepentingan muktamar,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-33 NU H Imam Aziz setelah mendapat tanggapan setuju dari peserta rapat harian Tanfidziyah PBNU, di Jakarta, Rabu (10/6) sore.
Di hadapan forum rapat harian itu, H Imam mengatakan bahwa kontribusi yang disepakati dengan sebutan “Uang Bakti” ini disetorkan ke rekening panitia Muktamar atau disetorkan langsung saat registrasi peserta di arena muktamar pada awal Agustus mendatang.
“Uang bakti ini sifatnya wajib. Dulu para kiai kita melakukan 'Gelar Sorban'. Uang ini menunjukkan bahwa NU wilayah dan cabang membiayai forum ini,” kata Imam.
Menurut Imam, pihak panitia juga akan menayangkan nama-nama pihak luar yang turut saweran untuk Muktamar NU ini pada saat forum berlangsung Agustus mendatang.
Sementara Wasekjend PBNU Masduki Baidhowi menegaskan bahwa perlu aturan yang mengikat terkait uang bakti ini. Artinya, ada sanksi khusus bagi PWNU, PCNU, atau PCINU yang mengelak dari kewajiban uang bakti ini.
“Sanksi bisa berupa administratif atau hilangnya sejumlah hak yang bersangkutan dalam forum muktamar,” kata Masduki. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua