Sorot Pembentukan Ditjen Pesantren, Hakim MK Minta Kemenag Serahkan Renstra 5 Tahun ke Depan
NU Online · Kamis, 25 Juni 2026 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Ia meminta agar Kemenag dapat menyerahkan dokumen rencana strategis (renstra) selama 5 tahun ke depan.
Arsul mengaku, dokumen tersebut diperlukan untuk menilai lebih jauh uji materiil Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’ Ziaulhaq.
"Sekali lagi dengan pendekatan induktif, dari hal-hal yang konkret itu nanti bisa ditarik menjadi satu, katakanlah, hal yang menyangkut norma. Ini terlepas apakah dikabulkan atau tidak, atau dikabulkan sebagian. Nah, kalau bisa, itu Pak Kemenag yang mewakili Presiden," ujarnya di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).
Selain itu, Arsul menyoroti adanya alokasi anggaran untuk Ditjen Pesantren yang membawa konsekuensi pada peningkatan anggaran itu sebesar Rp4,5 triliun.
"Walaupun ini hanya untuk pembentukan dan operasional layanan, tetapi ada alokasi Rp9,1 triliun yang akan dipergunakan untuk percepatan revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia," katanya.
Arsul juga menyoroti ketentuan mengenai pendanaan pesantren yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan negara. Ia menilai, prinsip tersebut pada dasarnya berlaku bagi berbagai kebijakan di Indonesia karena seluruh program pemerintah tetap bergantung pada kapasitas fiskal negara.
"Penginnya banyak, kalau kemampuan fiskalnya terbatas juga enggak bisa. Tetapi tentu tidak kemudian yang diharapkan karena frasa itu timbul, quote unquote, diskriminasi, kan seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta penjelasan tambahan terkait kebutuhan riil pendanaan pesantren apabila alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN turut dialokasikan kepada pesantren.
"Kalau tidak salah tadi disebutkan kurang lebih Rp153,9 triliun dari 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan tersebut, kira-kira berapa yang dibutuhkan untuk pesantren dari Rp153,9 triliun tersebut yang ada di Indonesia?" katanya.
Selain itu, Adies juga menyinggung forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang sebelumnya dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, aspirasi terkait kebutuhan pendanaan pesantren semestinya juga dapat disampaikan dalam forum tersebut.
"Mestinya kan bisa disampaikan juga kepada beliau kemarin pada saat itu dan Konbes NU, mumpung beliau kan kelihatannya enak kemarin situasinya dengan ulama," terangnya.
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
4
Presiden Prabowo dan 1.500 Undangan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
5
Rais Aam PBNU Apresiasi Hasil Pembahasan Munas-Konbes NU 2026
6
Berikut 5 Rekomendasi Munas-Konbes NU 2026 Terkait Pendidikan
Terkini
Lihat Semua