Tagar #KaburAjaDulu, Ungkapan Kekecewaan Generasi Muda terhadap Pemerintah
Selasa, 18 Februari 2025 | 12:00 WIB
Joko Susanto
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tagar #KaburAjaDulu sedang menjadi perbincangan hangat. Tagar tersebut merupakan ungkapan kekecewaan sebagian masyarakat, terutama kaum muda, terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Banyak warganet menggunakan tagar ini untuk mengekspresikan keinginan mereka untuk mencari peluang yang lebih baik di luar negeri.
Diketahui, salah satu pemicu utama tren ini adalah ketidakpuasan dengan kondisi ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia. Banyak kaum muda kesulitan menemukan pekerjaan yang layak meskipun telah menyelesaikan pendidikan tinggi. Gaji yang rendah dan kesenjangan sosial yang semakin lebar semakin memperkuat keinginan mereka untuk mencari peluang di negara lain.
Beberapa reaksi warganet mengungkapkan tagar #kaburajadulu beragam, ada yang mengatakan bahwa di Indonesia biaya hidup dan gaji sudah tidak layak. Ada pula yang mengatakan talenta muda lebih dihargai di luar negeri ketimbang di negara sendiri.
Seperti cuitan akun @raffimulyaa, misalnya, menulis, “Yuk #KaburAjaDulu aja guys, talenta lu di sini ga diapresiasi dan dihargai. Ga akan diliat lu, nepotisme di sini udah mendarah daging. Nasionalisme di sini belakangan jadi kerangkeng aja.”
Sementara itu, akun @barengwarga berkomentar, “Memahami #KaburAjaDulu itu soal mencari kehidupan yang lebih baik karena di negara ini apa-apa sulit, kepastian hukum gak jelas, pemerintah ga becus, ekonomi buruk, diperes pajak gede gak dapet apa-apa.”
Dan masih banyak lagi beragam keluhan warganet saat membuka tagar #kaburajadulu di media sosial khususnya di platform X.
Merespons gerakan #KaburAjaDulu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menekankan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan dengan proses yang benar, dan jalur yang legal," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Selasa (18/2/2025).
Kemenlu mengingatkan publik tentang pentingnya mengikuti prosedur yang sah dan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Hak setiap WNI untuk bekerja keluar negeri, namun kiranya bisa disalurkan melalui jalur yang benar dan sesuai prosedur," kata dia.
Berdasarkan data Kemlu RI tahun 2024, dari 67.297 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, sebagian besar terkait dengan pelanggaran imigrasi karena tidak mengikuti prosedur yang benar.
Sementara itu, respons berbeda diungkapkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer enggan ambil pusing dan mencari solusi soal tagar #KaburAjaDulu yang viral di media sosial yang mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri.
Noel, justru mempersilakan WNI yang ingin berkarier dan menetap di luar negeri untuk tidak perlu kembali ke Indonesia.
"Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi," ungkap Noel sambil tertawa di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin (17/2/2025).
Terpopuler
1
KH Bisri Syansuri (1): Nasab dan Sanad Keilmuan
2
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
3
Khutbah Jumat: Marhaban Ramadhan, Raih Maghfirah dan Keberkahan
4
Khutbah Jumat: Kepedulian Sosial Sebagai Bekal Menyambut Ramadhan
5
Reshuffle Perdana Kabinet Merah Putih: Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek Gantikan Satryo Brodjonegoro
6
Ketua LF PBNU: Banyak Masalah Fiqih akan Terganjal Jika Kalender Hijriah Diglobalkan
Terkini
Lihat Semua