Tak Sesuai Harapan, Kerja Sama PBNU dan Kemenkeu Tak Bisa Dilanjutkan
NU Online · Kamis, 26 Desember 2019 | 10:45 WIB
“Yang terjadi adalah pricing yang terlalu tinggi sebesar 8 persen, bahkan lebih tinggi dari KUR yang berkisar 6 persen,” katanya dalam rilis yang diterima NU Online, Kamis (26/12).
Menurutnya, pricing pembiayaan yang tinggi tersebut tidak layak untuk membantu masyarakat kecil yang butuh afirmasi pricing untuk menjalankan usaha mikro. Baginya, pricing pembiayaan pada kisaran 2 persen di tingkat pengguna akhir lah yang akan benar-benar bisa membantu pelaku mikro ekonomi.
“Mengenai surat rekomendasi PBNU tertanggal 22 Mei 2017, adalah sebagai tindak lanjut MoU untuk menjawab permintaan data teknis koperasi atau BMT yang akan ikut dalam program. Namun mengingat rate yang terlalu tinggi, program ini tidak dapat diteruskan,” terangnya.
“Terlebih pemerintah menunjuk tiga channeling sebagai penyalur, yakni Bahana Artha Ventura, PNM dan Pegadaian. Tentu harapan untuk mendapatkan semurah-murahnya kredit mikro menjadi semakin jauh,” lanjutnya.
Helmy kemudian menyinggung kerja sama antara Kemenkeu dengan beberapa pesantren. Ia menegaskan, kerja sama yang dianggap sebagi pilot project itu bukan bagian dari kerja sama yang diharapkan, di mana LPNU yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan program pun tidak lagi diajak untuk terlibat aktif.
“Dengan demikian tim yang telah dibentuk oleh LPNU pun tidak dapat melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ataupun upaya peningkatan kapasitas (capacity building) yang sejak awal sesungguhnya sudah dirancang guna menumbuhkan dan menggairahkan para pelaku ekonomi mikro,” jelasnya.
Ia menambahkan, PBNU berharap kredit murah bisa terwujud. Baginya, itu merupakan upaya untuk mengawal dan memberi pelayanan kepada umat, terutama dalam program pemberdayaan ekonomi.
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tertibkan Sound Horeg dan Kecam Penghinaan terhadap Ulama
Terkini
Lihat Semua