Hal-hal yang Harus Dilakukan agar Pengelolaan Wakaf Berkembang Pesat
NU Online · Rabu, 11 Desember 2019 | 05:45 WIB
Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI T Agus Priyo Waluyo saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu (11/12). (NU Online/Rahman Ahdori)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Wakaf terus didorong memberikan kontribusi yang nyata bagi keuangan syariah di Indonesia. Wakaf dinilai memiliki peluang besar menjadi sumber ekonomi baru dan bisa berdampak positif terhadap pemasukan Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN).
Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Maka wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Menurut Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI T Agus Priyo Waluyo, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh pengelola wakaf agar wakaf tumbuh dan berkembang secara pesat.
Pertama pengamanan benda wakaf. Aset atau harta wakaf kecil kemungkinan dimiliki oleh pihak tertentu. Namun, di beberapa daerah terjadi sengketa antara keluarga wakif dan nadzir (pengelola wakaf). Untuk itu, penting dilakukan pengamanan benda wakaf.
"Dalam rangka memberikan kesejahteraan umum perlu diamankan. Pengamanan itu misalnya tertib administrasi, dengan seperti itu orang tak berani untuk melakukan okupasi," kata Agus saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Kedua, pemanfaatan harta benda. Pemanfaatan tersebut misalnya menjadikan wakaf sebagai alat produksi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. BWI juga harus memperhatikan agar pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukannya. Artinya tidak melanggar ketentuan yang ada, baik ketentuan OJK maupun Kemenkeu.
Ketiga, digitalisasi. Semua proses pelaksanaan pengelolaan wakaf diusahakan untuk digital agar semua pelayanan wakaf semakin mudah cepat dan aman.
Selain itu, lanjutnya, ada lima hal yang harus mulai dilakukan BWI. Yaitu pemanfaatan, menginvestasikan benda bergerak berupa uang, investasi dan penilaian, pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi.
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
2
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Bakal Caketum PBNU Gus Kikin: Siapa Pun yang Terpilih Jadi Ketum, NU Harus Tetap Rukun
Terkini
Lihat Semua