Hal-hal yang Harus Dilakukan agar Pengelolaan Wakaf Berkembang Pesat
Rabu, 11 Desember 2019 | 05:45 WIB
Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI T Agus Priyo Waluyo saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu (11/12). (NU Online/Rahman Ahdori)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Wakaf terus didorong memberikan kontribusi yang nyata bagi keuangan syariah di Indonesia. Wakaf dinilai memiliki peluang besar menjadi sumber ekonomi baru dan bisa berdampak positif terhadap pemasukan Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN).
Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Maka wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Menurut Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI T Agus Priyo Waluyo, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh pengelola wakaf agar wakaf tumbuh dan berkembang secara pesat.
Pertama pengamanan benda wakaf. Aset atau harta wakaf kecil kemungkinan dimiliki oleh pihak tertentu. Namun, di beberapa daerah terjadi sengketa antara keluarga wakif dan nadzir (pengelola wakaf). Untuk itu, penting dilakukan pengamanan benda wakaf.
"Dalam rangka memberikan kesejahteraan umum perlu diamankan. Pengamanan itu misalnya tertib administrasi, dengan seperti itu orang tak berani untuk melakukan okupasi," kata Agus saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Kedua, pemanfaatan harta benda. Pemanfaatan tersebut misalnya menjadikan wakaf sebagai alat produksi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. BWI juga harus memperhatikan agar pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukannya. Artinya tidak melanggar ketentuan yang ada, baik ketentuan OJK maupun Kemenkeu.
Ketiga, digitalisasi. Semua proses pelaksanaan pengelolaan wakaf diusahakan untuk digital agar semua pelayanan wakaf semakin mudah cepat dan aman.
Selain itu, lanjutnya, ada lima hal yang harus mulai dilakukan BWI. Yaitu pemanfaatan, menginvestasikan benda bergerak berupa uang, investasi dan penilaian, pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi.
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 5 Perkara yang Harus Disegerakan
2
Khutbah Jumat: Menerima dan Menghargai Hasil Pilkada Sebagai Musyawarah Besar Rakyat
3
Khutbah Jumat: Daerah Berkah dengan Karakter Memimpin Ala Rasulullah
4
Hitung Cepat Dimulai, Luthfi-Yasin Unggul Sementara di Pilkada Jateng 2024
5
Hitung Cepat Litbang Kompas, Pilkada Jakarta Berpotensi Dua Putaran
6
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
Terkini
Lihat Semua