Financial Technology Stimulan Inovasi Lembaga Keuangan Syariah
Sabtu, 16 November 2019 | 20:00 WIB
Salah satu perkembangan teknologi di bidang keuangan adalah Financial Technology (Fintech). Miswan Ansori, dosen di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara melakukan penelitian secara khusus terkait Fintech pada Lembaga Keuangan Syariah di Jawa Tengah.
Penelitiannya yang berjudul Perkembangan dan Dampak Fintech terhadap Lembaga Keuangan Syariah di Jawa Tengah, dilakukan dengan dukungan bantuan dari dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit PTKI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2018.
Miswan mengungkapkan bahwa keberadaan Fintech yang semakin berkembang memunculkan Fintech yang berasaskan syariah serta memudahkan nasabah tentu saja akan berpengaruh terhadap industri keuangan syariah formal seperti Bank Syariah, BPR Syariah, BMT dan industri keuangan syariah formal lainnya dimana transaksi pada industri keuangan syariah formal masih banyak menggunakan bukti fisik dalam transaksinya dan belum banyak menggunakan kemajuan teknologi yang semakin berkembang. Hal ini akan menjadikan industri keuangan formal menjadi kurang efektif karena biaya dan waktu yang dihabiskan akan lebih banyak.
Jika industri keuangan syariah tidak mampu berinovasi dan memanfaatkan teknologi, maka akan tertinggal jauh oleh industri keuangan yang telah mengeluarkan Fintech yang perkembangannya sangat cepat.
Batasan dalam penelitian ini meliputi Teknologi Keuangan (Fintech) pada Lembaga Keuangan Syariah di sekitar Jawa Tengah. Dengan rumusan masalah bagaimana perkembangan industri start up berbasis syariah serta bagaimana dampak dari adanya fasilitas financial technology pada lembaga keuangan syariah formal sehingga akan didapatkan jawaban yang akomodatif pada penelitian ini.
Penelitian yang dilakukan Miswan memiliki tujuan untuk menganalisis perkembangan industri rintisan baru yang menggunakan financial technology yang mulai muncul dan hadir dalam industri keuangan yang berbasis syariah; menganalisis seberapa besar dampak dari munculnya industri rintisan baru yangmenggunakan financial technology terhadap industri keuangan syariah formal. Menurutnya penelitian inipun dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya keruntuhan industri keuangan syariah dikarenakan kalah bersaing dari industri keuangan berbasis Fintech.
Selain itu pula penelitian ini menjadi tolok ukur dan masukan yang positif bagi lembaga keuangan syariah agar lebih berinovasi dalam penggunaan teknologi demi terwujudnya perkembangan industri perbankan syariah sehingga mampu mengimbangi industri perbankan konvensional.
Penelitian ini menggabungkan dua kategori penelitian, yaitu penelitian lapangan (field research) dan pustaka (Library research) dengan menggunakan metode deskriptif untuk menuturkan pandangan atau persepsi nasabah dan pembuat kebijakan dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan mengenai munculnya industri keuangan berbasis teknologi (Fintech) dan dampaknya terhadap industri keuangan Syariah. Penelitian pustaka diperlukan untuk mengkaji berbagai pendapat pakar mengenai konsep financial Technology (Fintech ) dan lembaga keuangan Syariah secara teoritis akademis dan ilmiah.
Penggunaan metode observasi dan wawancara dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta tentang persepsi nasabah, dan stakeholders yang terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pimpinan dari lembaga keuangan Syariah yang memiliki wewenang terhadap data dan kemajuan lembaga keuangan Syariah. Hasil deksripsi pandangan responden menjadi basis penulis untuk mencari korelasi atau kaitan sejauh mana perkembangan dan dampak Fintech terhadap industri keuangan Syariah di Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil analisis peneliti, melalui metode penelitian yang digunakannya telah disimpulkan bahwa dalam tiga bulan terakhir perusahaan fintech mengalami kenaikan yang cukup fantastis, akumulasi kenaikan mencapai 100 persen, yaitu pada Juni 2018 dengan nilai sebesar Rp7.635.474.172.634 naik menjadi Rp13.834.316.215.007. Kenaikan ini didominasi di daerah pulau Jawa yang rata-rata masyarakatnya menggunakan fasilitas fintech.
Akan tetapi, lembaga keuangan berbasis syariah belum mampu masuk dalam skala kecil atau lingkup masyarakat kecil. Karenanya fasilitas fintech yang digunakan oleh masyarakat yaitu fintech berbasis konvensional. Sedangkan perusahaan fintech Syariah yang sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001911.AH.01.07 Tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018 sudah banyak, hampir melebihi 30 fintech. Akan tetapi masyarakat belum mengenalnya dan yang terdaftar di OJK hanya sebagian.
Jumlah fintech di Indonesia yang terdaftar di OJK hanya ada dua fintech yang berbasis Syariah dari 88 perusahaan fintech. Maka dari itu peneliti merekomendasikan pada lembaga keuangan Syariah perlu berinovasi dalam mengembangkan produknya dengan sistem teknologi agar bisa mengimbangi perkembangan zaman dan bekerjasama dengan fintech lending, agar mampu bersaing dengan fintech yang sudah ada lebih dahulu yang berbasis konvensional.
Penulis: Maulan Wildan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua