Tanfidziyah NU Tidak Harus Muballigh
NU Online · Selasa, 24 Maret 2015 | 06:01 WIB
Jakarta, NU Online
Tokoh Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH A. Nuril Huda berpendapat, ketua dan kepengurusan tanfidziyah yang ada di bawahnya tidak harus diisi oleh kalangan da’i atau muballigh. Ini tidak hanya berlaku di tingkat pengurus besar, tetapi juga kepengurusan NU sampai ke daerah-daerah.<>
“Tanfidziyah itu yang penting ngerti managemen organisasi. Dan yang lebih penting, tunduk pada arahan syuriyah, tidak jalan sendiri,” katanya di ruang redaksi NU Online, Senin (23/3).
Menurut Ketua Pengurus Pusat LDNU masa khidmah 1999-2010, ada yang salah kaprah di lingkungan NU selama ini. Para ketua NU diundang ke berbagai tempat dan ke daerah-daerah hanya untuk memberikan ceramah agama, dari mulai kegiatan maulid nabi, isro' mi'roj hingga tasyakuran haji.
Beberapa pengurus NU juga habis waktunya untuk menjalankan tugas sebagai muballigh ke berbagai tempat dan tidak sempat menata organisasi.
“Pinter ceramah itu bagus saja tapi mengerti managemen, punya waktu dan mau mengurus organisasi biar jalan, itu yang penting,” kata kiai berusia 76 tahun yang masih sangat enerjik itu.
Dalam beberapa keputusan atau pernyataan yang bersifat publik, menurut tokoh alumni Pesantren Langitan itu, tidak harus tanfidziyah yang bertugas sebagai juru bicara.
“Tidak harus tanfidziyah ngomong terus. Yang penting kerja. Sebagian pernyataan yang bersifat keagamaan disampaikan oleh syuriyah langsung, atau yang terkait lembaga-lajnah bisa disampaikan lembaga-lajnah masing-masing,” tambahnya. (A. Khoirul Anam)
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
6
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
Terkini
Lihat Semua