Terus Bertambah, MK Terima 240 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Rabu, 11 Desember 2024 | 09:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Jumlah pasangan calon kepala daerah yang mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah terus bertambah.
Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 07.30 WIB, sebanyak 240 permohonan telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik melalui layanan pendaftaran daring ataupun luring.
MK juga menerima pengajuan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi. Dilihat dari laman resmi MK, sudah ada dua pengajuan sengketa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang didaftarkan ke MK. Kedua permohonan itu diajukan secara online.
Adapun dua permohonan sengketa tingkat provinsi ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua Selatan.
Lebih lanjut, MK juga sudah menerima 194 permohonan sengketa Pilkada untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Sebanyak 89 permohonan sengketa tingkat kabupaten dan kota diajukan secara daring dan 105 permohonan lainnya didaftarkan secara luring.
Berikutnya, 44 pengajuan sengketa untuk pemilihan wali kota dan wakil walikota yang sudah teregistrasi di MK. Pengajuan itu terdiri dari 24 permohonan yang didaftar secara online dan 20 permohonan lainnya secara offline.
Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, meskipun MK menerima pendaftaran secara online, para pemohon tetap harus menyerahkan berkas permohonan dan alat bukti secara fisik ke MK.
”Terutama untuk alat bukti, harus diserahkan secara fisik dan asli,” kata Fajar.
Penyerahan berkas permohonan beserta alat bukti pendukung tersebut dapat dilakukan saat menyerahkan perbaikan permohonan.
Seperti perkara-perkara sengketa hasil Pemilu, MK juga memberi kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu tiga hari setelah pendaftaran.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip laman resmi MK.
Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai sepenuhnya. Seperti diketahui, tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon (paslon) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah paling lambat dilaksanakan pada 6 Desember 2024 untuk Pilkada kabupaten/kota dan 15 Desember 2024 untuk Pilkada tingkat provinsi.
Sebelumnya, MK memperkirakan ada sebanyak 300-an perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan masuk ke MK dari 545 daerah yang menggelar pemilihan gubernur/bupati/wali kota. Proses rekapitulasi penghitungan suara hingga kini masih berlangsung sehingga kemungkinan besar jumlah perkara terus bertambah.
Pada Pilkada 2020, MK menangani 153 perkara sengketa Pilkada. Sebanyak 20 perkara di antaranya dikabulkan, 14 perkara ditolak, 104 perkara tidak diterima, 7 perkara ditarik kembali, dan 2 lainnya gugur. Untuk empat perkara lain, MK menyatakan tidak berwenang menanganinya.
Terpopuler
1
Ustadz Maulana di PBNU: Saya Terharu dan Berasa Pulang ke Rumah
2
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
3
Khutbah Jumat: Menggapai Ridha Allah dengan Berbuat Baik Kepada Sesama
4
Puluhan Alumni Ma’had Aly Lolos Seleksi CPNS 2024
5
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
Terkini
Lihat Semua