Tiga Rekomendasi Lakpesdam PBNU agar Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Informal
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:30 WIB

Diskusi Pojok Kramat Edisi Ramadhan bertajuk NU Dorong Perlindungan Pekerja Informal: Jaminan Sosial sebagai Wujud Keadilan Sosial yang digelar di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025). (Foto: NU Online/Haekal).
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Anggota Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Athiya Yumna memaparkan tiga rekomendasi agar pemerintah memperkuat perlindungan pekerja informal.
Poin-poin tersebut dipaparkannya dalam acara Diskusi Pojok Kramat Edisi Ramadhan bertajuk NU Dorong Perlindungan Pekerja Informal: Jaminan Sosial sebagai Wujud Keadilan Sosial yang digelar di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
"Harapannya, perlindungan pekerja informal harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan organisasi keagamaan seperti NU. PBNU juga siap menjadi mitra strategis dalam menyusun kebijakan dan mengawal implementasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sebagaimana hasil Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, PBNU akan terus mendorong kebijakan ini agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pekerja sektor informal.
"Mereka adalah bagian dari masyarakat yang selama ini menopang perekonomian nasional, tetapi sering kali terpinggirkan dalam kebijakan sosial, NU melalui Lakpesdam PBNU akan terus mendorong kebijakan ini agar pekerja informal tidak lagi menjadi kelompok yang rentan dan terabaikan," katanya.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan seluruh rakyat, tanpa kecuali, mendapatkan haknya atas perlindungan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan yang layak.
Berikut tiga rekomendasi dari Lakpesdam PBNU kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal:
1. Pemerintah perlu menyusun skema perlindungan sosial khusus bagi pekerja informal miskin dengan berkoordinasi antara BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sehingga mereka tetap mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
3. Mengintegrasikan JKK dan JKm dengan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sehingga pekerja informal miskin bisa mendapatkan jaminan sosial secara gratis.
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Nuzulul Qur'an, Momen Mengenal Keagungan Al-Qur'an
2
RUU TNI Izinkan Prajurit Aktif Jadi Anggota MA dan Jaksa Agung, Ketua PBNU: Tidak Masuk Akal
3
Kultum Ramadhan: Jadikan Al-Qur’an sebagai Sahabat dan Penolong di Akhirat
4
Konflik Agraria, Ratusan Orang Diduga Suruhan PT LPI Hancurkan Joglo Juang Milik Petani Pundenrejo Pati
5
Kultum Ramadhan: Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup
6
Pengukuhan Abiya Kuta Krueng sebagai Pimpinan Dayah Darul Munawarah, Abu MUDI: Jaga Warisan Keilmuan dan Kepemimpinan
Terkini
Lihat Semua