TNI Bakal Dikerahkan Atasi Begal di Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penyimpangan Fungsi
NU Online · Selasa, 26 Mei 2026 | 11:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letnan Kolonel Artileri (Letkol Arh) Noor Iskak mengatakan TNI akan membantu Polda Metro Jaya memberantas kejahatan jalanan, termasuk begal di Jakarta. Ia menyebut patroli gabungan TNI-Polri sudah berjalan dan prajurit batalyon tempur akan dikerahkan.
“Kodam Jaya ingin menegaskan komitmen kami akan terus mendukung tugas-tugas dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan keamanan wilayah, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Menaggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti penyimpangan fungsi sesungguhnya dari TNI. Menurutnya, langkah pengamanan hingga rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru.
"Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil," katanya kepada NU Online pada Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, Isnur mengungkapkan bahwa kecenderungan perluasan peran militer di ruang sipil dalam penanganan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) belakangan semakin berlebihan dan tidak proporsional.
Selain rencana pengerahan batalyon tempur, Ia membeberkan, pemerintah sebelumnya juga memunculkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
"Dua rancangan regulasi tersebut memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk memperluas keterlibatan TNI ke dalam urusan keamanan sipil yang seharusnya berada di bawah otoritas penegakan hukum dan institusi sipil," jelasnya.
OMSP Dinilai Tak Boleh Jadi Alasan Libatkan Militer di Ranah Sipil
Isnur menilai OMSP tidak boleh dijadikan alasan untuk melibatkan TNI dalam urusan sipil. Menurutnya, aturan tentang tugas TNI dan penanganan terorisme berpotensi memperluas peran militer melebihi mandat dalam UU TNI.
"Tafsir yang terlalu luas terhadap OMSP justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan dalam negeri, juga penegakan hukum," jelasnya.
Bahkan, Isnur mencium berbagai kebijakan itu menunjukkan kecenderungan negara memakai pendekatan militer untuk menangani persoalan sipil dan kriminalitas. Padahal, reformasi pasca-1998 dilakukan agar TNI tetap fokus pada fungsi pertahanan negara.
"Ketika aksi begal, terorisme, konflik sosial, hingga persoalan keamanan domestik terus dijawab melalui pengerahan militer, maka negara sedang bergerak mundur dari semangat reformasi dan memperlihatkan kegagalan memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi garda utama penegakan hukum dan keamanan publik," jelasnya.
"OMSP yang berlebihan dapat mengancam negara hukum, demokrasi, serta kebebasan sipil," terangnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
5
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
6
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar: Tugas Pengurus Merangkul Semua Elemen, Meningkatkan Kualitas Nahdliyin
Terkini
Lihat Semua