Transisi Pemindahan Pegawai PHU Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah Butuh Waktu
NU Online · Kamis, 25 September 2025 | 19:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa proses transisi pemindahan pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) ke Kementerian Haji dan Umrah membutuhkan waktu. Menurutnya, proses ini sedang berjalan dan diperkirakan membutuhkan waktu 2-3 bulan untuk menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan.
"Rencananya semua yang ada di BPHU itu ke Kementerian Haji dan Umrah, kalau di provinsi ada Kabid Haji dan Umrah itu menjadi pelaksana, di Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota menjadi Pelaksana Haji dan Umrah. Tapi regulasinya belum selesai, masih dikasih tenggang waktu dua sampai tiga bulan ini,” ujar Syafi’i saat ditemui di Gedung Antara Heritage, Jakarta Pusat pada Kamis (25/9/2025).
Ia memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan haji dan umrah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tugas yang dikerjakan Ditjen PHU Kemenag akan diteruskan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Itu dilanjutkan oleh Kemenhaj karena sudah ada deputi-deputinya yang melaksanakan kelanjutan pekerjaan itu,” katanya.
Lebih lanjut, Syafi’i menyampaikan bahwa semua aset dari Ditjen PHU yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah.
“Nanti penyerahan aset-aset yang terkait dengan haji dan umrah selama ini akan digeser menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Tapi saya kira ini masih proses,” katanya.
Ia mengakui, pada tingkat pusat ada beberapa persoalan karena sebelum berdirinya Kementerian Haji dan Umrah sudah ada Badan Pelaksana Haji (BPH) dan pada saat bersamaan di Kemenag juga ada Ditjen PHU.
“Ini sudah penuh, di BPH maupun di Ditjen PHU sudah penuh. Kalau di daerah tidak masalah karena belum ada BP Haji Wilayah,” ujarnya.
Syafi’i mengatakan bahwa di tingkat pusat membutuhkan seleksi ntuk perpindahan pegawai Dirjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Maka di pusat ini, kami lakukan seleksi untuk melengkapi yang belum ada. Karena yang ada itu sudah bekerja selama satu tahun di BPH,” katanya.
Ia menambahkan, peralihan tanggung jawab juga sudah diatur agar tidak terjadi kekosongan dalam pelayanan haji dan umrah.
“Sampai tanggal 4 September itu masih dikerjakan oleh Dirjen PHU Kemenag. Nah begitu berhenti, itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah, jadi tidak ada jeda,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua