Uji UU ASN di MK, Pemohon Nilai Polisi Aktif di Jabatan Sipil Ancam Independensi
NU Online · Jumat, 13 Februari 2026 | 19:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemohon perkara, Syamsul Jahidin, menilai ketentuan tersebut dijadikan dasar hukum untuk menempatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif pada jabatan sipil tertentu. Padahal, menurutnya, praktik tersebut telah dilarang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum,” ujarnya dalam sidang di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebut, tafsir terhadap norma tersebut membuka ruang bagi perwira Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan problem konstitusional.
Dalam permohonannya, Syamsul juga menilai kehadiran polisi aktif di jabatan sipil dapat mengancam independensi dan objektivitas lembaga. Ia menyoroti potensi loyalitas ganda, baik kepada institusi kepolisian maupun kepada kepentingan publik atau politik.
“Polisi berstatus sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status itu mengandung konsekuensi konstitusional berupa kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil,” katanya merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan Syamsul bersama dua pemohon lain yang berprofesi sebagai dokter, yakni Dokter Ria Merryanti dan Dokter Hapsari Indrawati.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) dengan menguraikan secara konkret kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.
Ia juga menilai argumentasi terkait pertentangan norma dengan UUD NRI 1945 perlu dielaborasi lebih rinci, termasuk dalam bagian petitum alternatif. “Petitum alternatif angka 5 sampai angka 8 itu juga tidak lazim,” ujarnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
6
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
Terkini
Lihat Semua