Langgar Putusan MK, Pakar Minta Pemerintah Batalkan Perpol soal Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil
NU Online · Selasa, 16 Desember 2025 | 18:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Rudy meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan pollisi bisa menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga.
Menurut Prof Rudy, Perpol yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu bertentangan dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden (Prabowo Subianto) seharusnya menegur kapolri dan meminta kapolri membatalkan Perpol tersebut karena Putusan MK telah menegaskan norma umum yang secara konstitusional harus dipatuhi oleh peraturan sekelas Perpol," katanya kepada NU Online, Selasa (16/12/2025).
Prof Rudy juga melihat adanya keengganan pihak kepolisian untuk menaati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
"Ini seharusnya menjadi catatan dalam perbaikan dan Reformasi Polri ke depan," tegasnya.
Baginya, peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi rujukan adalah UU Polri karena daya jangkaunya yang bersifat lintas kelembagaan.
"Sementara Perpol adalah peraturan yang mempunyai daya jangkau di lingkungan polri sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Perpol memperlihatkan ketidaktaatan terhadap hukum, terutama karena diterbitkan setelah MK menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun.
“Perpol ini jelas melanggar dan memperlihatkan ketidaktaatan kepada hukum oleh penegak hukum,” kata Usman.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mengangkangi putusan MK.
Bahkan, ia mengklaim Perpol yang ditandatanganinya justru memperjelas dan menindaklanjuti putusan MK terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri aktif.
“Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Yang dihapus dalam putusan MK itu penugasan oleh Kapolri dan frasa terkait tugas-tugas kepolisian. Itu sudah jelas,” kata Sigit saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Ia menilai bahwa yang diperlukan saat ini adalah penegasan batasan secara limitatif. Ia justru mempertanyakan bagian mana dari Perpol tersebut yang dinilai melanggar putusan MK?
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua