UUD 1945 Benteng Terakhir Penjaga Negara, Konstitusi Wujud Nyata Visi Pendiri Bangsa
NU Online · Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa konstitusi merupakan cerminan dari cita-cita mulia para pendiri bangsa sekaligus benteng terakhir dalam menjaga kedaulatan negara. Hal itu ia sampaikan dalam peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR.
"Konstitusi adalah wujud nyata dari visi para pendiri bangsa tentang sebuah bangsa yang menjunjung tinggi keadilan sosial, memastikan kemakmuran untuk semua, menjaga persatuan dalam perbedaan, dan memiliki kedaulatan penuh sebagai negara yang merdeka," ujar Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Ia mengutip pernyataan Muhammad Yamin yang menegaskan bahwa proklamasi dan konstitusi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
"Proklamasi kemerdekaan adalah pernyataan politik, sementara konstitusi adalah tindak lanjut daftar hukum yang menjamin kedaulatan rakyat," ucapnya.
Muzani mengingatkan bahwa dalam perjalanan bangsa, sering muncul sikap yang mereduksi norma luhur konstitusi hanya menjadi formalitas. Hal tersebut, kata dia, berpotensi merusak tatanan hukum dan menggerogoti cita-cita luhur bangsa.
"Ini adalah ancaman nyata. Sikap mengabaikan konstitusi akan merusak tatanan hukum dan pada akhirnya menghancurkan cita-cita luhur kita sebagai bangsa," tegasnya.
Muzani juga menekankan pentingnya peran strategis MPR sebagai pengawal Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut MPR memiliki tanggung jawab memastikan janji kemerdekaan tetap terwujud dalam bentuk keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan sejati.
"MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi. Kewenangan ini tidak boleh disia-siakan, karena MPR adalah mata dan telinga dalam melihat bagaimana konstitusi diterapkan," jelasnya.
MPR juga perlu mengkaji efektivitas sistem presidensial, potensi tumpang tindih kewenangan lembaga negara, hingga kesesuaian peraturan daerah dengan UUD 1945.
Muzani mengingatkan bahwa kewenangan MPR untuk melakukan perubahan UUD 1945 harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan partisipatif. Menurutnya, amandemen bukan solusi instan untuk setiap persoalan.
"Amandemen harus melalui proses panjang dengan transparansi, partisipasi masyarakat, akademisi, hingga rakyat, serta berdasarkan konsensus luas. Perubahan UUD 1945 tidak boleh hanya didorong oleh kepentingan kelompok tertentu," ungkapnya.
Muzani menegaskan kembali bahwa konstitusi bukanlah milik sekelompok orang, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia.
"Hari Konstitusi yang kita peringati malam ini adalah pengingat bahwa konstitusi milik semua golongan, milik semua anak bangsa. Mari kita pastikan konstitusi tetap tegak dan kokoh, demi mewariskan bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur," pungkasnya.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua