Walhi: Perusahaan Penyebab Karhutla Perlu Ditindak Secara Hukum
NU Online · Senin, 26 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Konferensi Pers Kewajiban Kementerian Kehutanan Mewakili Warga Terdampak Kebakaran Hutan di Jakarta, Senin (26/10/2026). (NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai penindakan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum maksimal. Dari ratusan perusahaan yang dilaporkan terkait kebakaran, pemerintah baru mencabut lima izin, sedangkan sejumlah perusahaan lainnya hanya dikenai pembekuan izin dan teguran tertulis.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional Wahyu Eka Setyawan mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan 372 perusahaan terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sekitar 148 perusahaan berada dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Walhi telah melaporkan 372 perusahaan, dan yang sekitar 148 itu ada di izin PBPH,” katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan catatan Walhi, pemerintah telah mencabut lima izin perusahaan, membekukan 13 izin, serta memberikan teguran tertulis kepada delapan perusahaan. Menurut Wahyu, jumlah tersebut menunjukkan bahwa penindakan perlu diperluas, terutama terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali mengalami kebakaran.
“Dan beberapa itu perusahaan yang melakukan pengulangan-pengulangan. Dari sejak bulan Juni, Juli, Agustus, hingga saat ini, masih hanya lima saja yang izinnya dicabut,” ujarnya.
Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api. Pemerintah harus memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum agar kebakaran serupa tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Selama periode Agustus hingga Oktober 2026, Walhi mencatat 13.576 titik panas dan titik api di dalam konsesi PBPH. Secara keseluruhan, organisasi tersebut menemukan sekitar 74 ribu titik panas dan titik api di 30 provinsi. Sebanyak 73 persen titik api terkonsentrasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.
Wahyu mendesak pemerintah membuka data penanganan karhutla secara transparan, mengaudit perizinan, dan mengevaluasi tata kelola kehutanan. Pemerintah juga diminta mempertimbangkan moratorium izin untuk mencegah kebakaran berulang.
Ia menambahkan, penindakan harus disertai upaya pencegahan yang menyasar persoalan struktural, termasuk kebijakan perizinan dan dugaan pelanggaran korporasi.
“Kami tidak ingin ada pembiaran lagi. Karhutla hari ini stop sampai pada tahun ini, ketika itu menyakiti masyarakat, membuat ekosistem rusak,” ujarnya.
Wahyu menegaskan bahwa karhutla berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap hingga hilangnya sumber penghidupan warga yang bergantung pada hasil hutan. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penanganan kebakaran, tetapi juga harus menjamin perlindungan dan pemulihan hak masyarakat terdampak.
“Walhi mendesak pemerintah untuk segera menjalankan mandat Pasal 72 UU Kehutanan, bertindak mewakili kepentingan masyarakat korban Karhutla, memastikan pemulihan hak-hak korban, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan,” katanya.
“Serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum yang selama ini gagal menghentikan kebakaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak.juga penegakan hukum yang gagal menyentuh aktor utama di balik Karhutla,” sambungnya.
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU Sempatkan Ngaji Al-Hikam Sebelum Berangkat Rapat Koordinasi ke Jakarta
2
Pelantikan PBNU, Rais Aam: Singkirkan Kepentingan Pribadi dan Rangkul Masyarakat
3
Innalillahi, Anggota BPK RI Fathan Subchi Meninggal Dunia
4
Ini Doa Kiai Said Aqil saat Pelantikan PBNU 2026-2031
5
PBNU Siapkan Munas hingga Rakernas sebagai Program Awal Kepengurusan
6
Gus Ipul Sebut PCNU yang Dikabarkan Kembalikan Uang ke KPK Belum Lapor PBNU
Terkini
Lihat Semua