Nasional

Ketua LPBHNU Malang Fachrizal Afandi Raih Penghargaan Soeprapto Award 2024 dari Kejaksaan Agung

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:00 WIB

Ketua LPBHNU Malang Fachrizal Afandi Raih Penghargaan Soeprapto Award 2024 dari Kejaksaan Agung

Fachrizal Afandi saat menerima R Soeprapto Award 2024, Kamis (11/1/2024) dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kota Malang, Jawa Timur, Fachrizal Afandi berhasil menyabet penghargaan bergensi pada ajang Raden Soeprapto Award 2024. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah Fachrizal.


"Tentang pemberian penghargaan R Suprapto Award 2024, jadi saya dipandang oleh kejaksaan memberikan kontribusi pemikiran, kemudian secara akademik juga membantu penguatan kelembagaan kejaksaan dan sistem penuntutan peradilan pidana," kata Fachrizal kepada NU Online, Kamis (11/1/2023).


Penelitian yang dilakukan Fachrizal merupakan bentuk penguatan kelembagaan serta tugas fungsi kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana. Penghargaan itu diberikan kepada Fachrizal dalam momen penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024.


"Sejak tahun lalu diminta jadi tenaga ahli, tapi saya tidak pernah bermimpi mendapatkan penghargaan ini. Pengahargaan ini murni penelitian akademik, saya selama ini melakukan riset-riset," kata dia.


Dosen Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur itu menjelaskan, penghargaan yang diterimanya merupakan penghargaan berdasarkan hasil riset disertasinya tentang kejaksaan saat menyelesaikan program doktoral di Universitas Leiden, Belanda pada 2021.


"Jadi saya memang fokus di isu kejaksaan dan hukum pidana. Jadi kenapa saya dapat itu dipandang riset dan disertasi saya itu membantu kejaksaan menemukan jati dirinya kemudian," ujar alumnus Pondok Pesantren Ilmu Al-Qur'an (PIQ) Malang asuhan KH Bashori Alwi itu.


Fachrizal berupaya untuk mengembangkan khittah kejaksaan bukan hanya sebagai pejabat peradilan, juga tidak hanya sekadar alat politik, tetapi alat keadilan yang menegakkan keadilan dalam sistem negara hukum.


"Saya juga membantu kejaksaan untuk merevisi hari lahirnya, saya meminta bantuan Kang Iip D Yahya gitu. Karena disertasi saya tentang sejarah dan saya meyakinkan kejaksaan bahwa ada yang salah dengan sejarah yang ditulis termasuk perubahan nama asosiasi jaksa," katanya.


Diketahui, disertasi Fachrizal Afandi membahas tentang Jaksa Umum di Negara Pascaotoritarian: Kasus Indonesia. Ia dibimbing Adrian W Bedner dan Jan H Crijns.


Fachrizal berharap, seperti nama ajang penghargaan tersebut, Raden Soeprapto adalah bapak kejaksaan, sehingga kedepannya kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang berasosiakan pada semangat juang dan integritas yang tinggi.


"Salah satu faktor era gemilangnya penegakan hukum, meskipun negara lagi kacau, tapi penegakan hukum sangat baik pada waktu itu karena dipimpin oleh jaksa agung yang berintegritas," jelasnya.


"Saya berharap para Jaksa dan lembaga tinggi kejaksaan bisa kembali lagi menghayati peran jaksa sebagai pejabat peradilan yang memegang teguh rasa keadalian tidak hanya membunyikan pasal-pasal kering berdasarkan pesanan tertentu," tegas Fachrizal.