Innalillahi, Ketua PC LBMNU Kota Pekalongan KH Zaidi Al-Karim Wafat
NU Online · Selasa, 15 September 2020 | 11:00 WIB
Abdul Muiz Cholil
Kontributor
Pekalongan, NU Online
Innaalillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun. Nahdliyin Kota Pekalongan kehilangan sosok kiai yang teduh penampilannya dan sejuk dalam bertutur kata. Ia adalah Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kota Pekalongan periode 2018-2023, KH Zaidi Al-Karim, meninggal dunia pada Selasa (15/9) pukul 14.30 WIB karena sakit.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, H Muhtarom, mengaku kaget mendengar kabar yang tersebar via aplikasi WhatsApp (WA) di grup PCNU Kota Pekalongan.
"Almarhum Kiai Zaidi sosok pengurus lembaga yang cukup rajin menggelar kegiatan bahtsul masail. PCNU Kota Pekalongan sangat kehilangan," ujarnya.
Dikatakan, kepergian Kiai Zaidi Al-Karim meninggalkan duka yang dalam bagi Nahdliyin. Pasalnya, ia merupakan sosok rujukan dalam masalah keagamaan yang muncul di tengah masyarakat. "Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan tetap tabah," ujarnya.
Salah satu keponakan almarhum Kiai Zaidi, Zamroni kepada NU Online mengatakan, pamannya sebelum wafat sudah menderita sakit cukup lama, yakni jantung koroner. "Tetapi Allah SWT punya kehendak lain, Paman Zaidi yang juga Pengasuh Pesantren Al-Falah Banyurip Alit meninggal dalam usia 59 tahun," jelasnya.
Disampaikan, menurut rencana jenazah almarhum akan dishalatkan di Mushala Ar-Rahman Banyurip Alit Gang 5, Kecamatan Pekalongan Selatan, Rabu (16/9) dan dimakamkan di pemakaman Banyurip Ageng depan Masjid Jami' Ar-Rahmah jam 08.00 wib.
Pewarta: Abdul Muiz
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua