Oleh: Ali Syahbana*
Sepuluh November bagi segenap rakyat Indonesia merupakan momen yang bersejarah. Sebab pada angka tersebut, tepatnya 10 November 1945, rakyat Indonesia ‘pontang-panting’ berjibaku mengorbankan keluarga dan nyawa demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia tercinta. <>Adalah manuver dahsyat tentara Inggris, dengan sekitar 30000 serdadu, 50 pesawat terbang, dan sejumlah besar kapal perangnya, yang mengharuskan mereka kembali bersinggungan dengan ‘kawan lama’ bernama perang. Dan Alhamdulillah-nya, berkah rahmat Tuhan YME melalui tekad dan kesatuan serta ikhtiar rakyat Indonesia, tanpa terkecuali santri-santri dibawah komando kyai-kyai kaliber KH. Hasyim Asy’ari, KH Wahab Hasbullah serta kiai-kiai pesantren lainnya dan juga tokoh muda kaliber Bung Tomo, Surabaya pun selamat dari jajahan Inggris laknatullah ‘alaihim. Kemudian pejuang yang gugur pada momen tersebut, apapun latar belakang dan status sosialnya, mendapat ‘label’ Pahlawan.
Setelah itu, dengan penetapan Hari Pahlawan pada angka sepuluh tersebut, lambat laun term pahlawan menjadi ‘penyakit’ tahunan yang seakan selalu menarik untuk digali maknanya, di ‘pas-pasi’ esensinya dengan konteks kekinian, dan lain sebagainya. Pertanyaannya, masih adakah pahlawan pasca generasi angkatan ‘Sepuluh November’ tersebut?
Kalau boleh ditarik benang merahnya, gelar pahlawan peristiwa 10 November lahir sebab rakyat ‘nekat’ mempertaruhkan nyawa, berani memperpendek nafas kehidupan, dan siap mati gasik, rela tulus ‘ngabdi’ tanpa pamrih demi satu tujuan mulia yaitu kesejahteraan bangsa Indonesia. Dari itu penulis pun setuju jika ada yang mengartikan pahlawan adalah seseorang yang berbakti kepada masyarakat, negara, bangsa dan atau umat manusia tanpa menyerah dalam mencapai cita-citanya yang mulia, sehingga rela berkorban demi tercapainya tujuan, dengan dilandasi oleh sikap tanpa pamrih pribadi. Bahkan jika definisi ini sudah menjadi ijma’ atau kesepakatan kolektif tentu sulit bagi kita untuk men-cap pahlawan terhadap siapapun.
Adapun pahlawan secara kamus bahasa kita ialah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani. Maka orang yang berani membasmi virus korupsi secara kamus disebut pahlawan. Hakim yang tanpa pandang bulu membela kebenaran secara kamus juga disebut pahlawan. Pejabat yang gagah untuk tidak menindas rakyat lagi-lagi menurut kamus masuk kategori pahlawan.
Makna pahlawan jika boleh dipersempit lagi bisa berarti orang yang berjasa secara positif. Sehingga dari sini dipahami bahwa siapapun yang melakukan amaliah atau hal-hal positif masuk kategori pahlawan. Kedua orang tua kita adalah pahlawan dengan jasa-jasa yang tak terkira. Kiai, Ustad atu Guru juga pahlawan dengan ketulusan transfering anugerah ilmu yang diperolehnya. Yang ‘nyebrangi’ nenek-nenek, yang eksis menjaga kebersihan lingkungan, yang istiqamah menahan nafsu untuk ‘nguntit’ brangkas negara, dan sebagainya bisa dianggap pahlawan jika mengamalkan term makna sperti ini.
Namun, yang jauh lebih penting dan bahkan besar diharapkan dari semua teori tersebut adalah upaya tiap-tiap individu untuk mendongkrak jasa-jasa positif baik secara mikro maupun makro. Meneladani -sebagai manifestasi penghormatan dan penghargaan- amaliah hasanah pahlawan-pahlawan terdahulu. Dan bukan malah terkungkung dalam wacana kepahlawanan yang tak berujung. Wallahua’lam bisshawab.
* ‘Santri’ di Universitas Ibn Tofail Kenitra, Maroko.
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua