Tulisan berikut ini adalah hasil bahtsul masail yang diadakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Syria & Lebanon dengan tema "Penyatuan Itsbat Awal/akhir Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah" pada 8 September dan 9 Oktober 2007.
METODOLOGI penentuan awal bulan Qamariah untuk menandai permulaan ibadah puasa dan shalat idul fitri adalah hanya dengan melihat bulan secara fisik (rukyatul hilal bil fi'ly), sedangkan metode perhintungan astronomi (hisab) dipakai sebatas untuk membantu prosesi rukyat. Selanjutnya, diperbolehkan bagi pemerintah (sah) menjadikan ru'yatul hilal internasional sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, karena ini sesuai dengan pendapat jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain madzhab Syafi'iyyah) serta sesuai dengan kemaslahatan umat Islam pada zaman sekarang. Dasar hukumnya antara la<>in:
a. Hadist muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) yang berbunyi:
ŲŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų¢ŲÆŁŁ Ł ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų“ŁŲ¹ŁŲØŁŲ©Ł ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ Ų²ŁŁŁŲ§ŲÆŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų³ŁŁ ŁŲ¹ŁŲŖŁ Ų£ŁŲØŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ: ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³ŁŁ Ł ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŲµŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŲ¤ŁŁŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŲ·ŁŲ±ŁŁŲ§ ŁŁŲ±ŁŲ¤ŁŁŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁ ŲŗŁŲØŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŲÆŁŁŲ©Ł Ų“ŁŲ¹ŁŲØŁŲ§ŁŁ Ų«ŁŁŁŲ§Ų«ŁŁŁŁ
"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)
Dari hadist diatas, jelas sekali bahwa Rasulullah SAW hanyalah menetapkan "melihat bulan" (rukyatul hilal) sebagai causa prima dari permulaan ibadah puasa dan permulaan Idul Fitri, dan bukan dengan sudah wujud tidaknya ataupun apalagi cara menghitungnya. Terbukti, dari penggalan kedua redaksi ucapan Rasulullah SAW di atas yang menyuruh menyempurnakan bulan Sya'ban sebanyak 30 hari apalagi tidak berhasil melihat walaupun secara perhitungan astronomis (hisab) mungkin sudah ada.
b. Kenyataan yang terjadi pada masa Rasulullah SAW, bahwa beliau memerintahkan puasa langsung setelah datang kepada beliau persaksian seorang muslim tanpa menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan. Sebagaimana dalam hadits:
Ų¬ŁŲ§Ų”Ł Ų£ŁŲ¹ŁŲ±ŁŲ§ŲØŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲ£ŁŁŁŲŖŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų±ŁŁ ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲŖŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲŖŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁŁ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁŲ§ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł ŁŁŁŁŁŁŲµŁŁŁ ŁŁŲ§ ŲŗŁŲÆŁŲ§
"Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud sang badui yaitu hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda: Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah? Dia berkata: Benar. Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata: Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Dia berkata: Ya benar. Kemudian Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berpuasa besok." (HR Abu Daud 283/6)
b. Dalam kitab Fathul Qodir fiqh madzhab Hanafi pada jilid ke 4 hal 291 dijelaskan:
ŁŁŲ„ŁŲ°ŁŲ§ Ų«ŁŲØŁŲŖŁ ŁŁŁ Ł ŁŲµŁŲ±Ł ŁŁŲ²ŁŁ Ł Ų³ŁŲ§Ų¦ŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł ŁŁŁŁŁŁŲ²ŁŁ Ł Ų£ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ“ŁŲ±ŁŁŁ ŲØŁŲ±ŁŲ¤ŁŁŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲŗŁŲ±ŁŲØŁ ŁŁŁ ŲøŁŲ§ŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ°ŁŁŁŲØŁ
"Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat".
Dalam ta'bir di atas telah dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam yang tinggal di daerah Timur untuk mengikuti ketetapan ru'yah yang telah diambil oleh kaum muslimin di wilayah Barat. Dan sebaliknya, apabila mereka yang tinggal di wilayah Timur terlebih dahulu telah melihat dan menetapkannya, maka kewajibannya lebih utama karena secara otomatis umat Islam bagian Timur terlebih dahulu melihat hilal dari pada mereka yang tinggal di Barat.
c. Dalam kita Furu' Milik ibn Muflih fiqh madzhab Hambali juz 4 hal 426 disebutkan:
ŁŲ„ŁŁŁ Ų«ŁŲØŁŲŖŁŲŖŁ Ų±ŁŲ¤ŁŁŁŲŖŁŁŁ ŲØŁŁ ŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ±ŁŁŲØŁ Ų£ŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ²ŁŁ Ł Ų¬ŁŁ ŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ§ŲÆŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ł Ų ŁŁŲŁŁŁŁ Ł Ł ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŁ Ų±ŁŲ¢ŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų§Ų®ŁŲŖŁŁŁŁŁŲŖŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ·ŁŲ§ŁŁŲ¹Ł
"Apabila bulan telah terlihat dalam suatu tempat, baik jaraknya dekat atau jauh dari wilayah lain, maka wajib seluruh wilayah untuk berpuasa mengikuti ru'yah wilayah tersebut. Hukum ini juga berlaku bagi mereka yang tidak melihatnya sepertihalnya mereka yang melihatnya secara langsung, dan perbedaan wilayah terbit bukanlah penghalang dalam penerapan hukum ini"
d. Dalam kita Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashor Syaikh Kholil juz 6 hal 396 dijelaskan:
Ų£ŁŁ ŁŁŲ§ Ų³ŁŲØŁŲØŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§Ų«ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ : Ų±ŁŲ¤ŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲŖŁŲŁŲµŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŲ®ŁŲØŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲŖŁŲ“ŁŲ±Ł
"Adapun sebab diwajibkannya puasa ada dua, yang pertama: terlihatnya bulan, dengan syarat ru'yahnya melalui kabar yang sudah tersebar luas."
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa penetapan bulan Ramadhan hanya ditetapkan dengan terlihatnya bulan tanpa disebutkan adanya syarat-syarat lain untuk diterimanya ru'yah ini, yaitu diantaranya tanpa dengan menyebutkan ketentuan perbedaan terbitnya bulan pada wilayah yang berjauhan (ikhtilaf matholi').
e. Adapun hujjah yang terakhir yang disampaikan peserta yaitu dengan memandang unsur maqosid syari'ah yang begitu berupaya menggalakkan persatuan umat dan berupaya semaksimal mungkin menghindari perpecahan. Dengan penetapan bulan secara individu, perdaerah atau wilayah, maka kondisi umat Islam yang sekarang ini sudah terpecah belah akan semakin memperparah keadaan dan secara terang-terangan menyimpang dari mabda' maqosid syari'ah yang selalu digemakan oleh Islam.
Laporan: A. Latif Malik, Lc., dan Mustafidl Ma'arif al Hafidl (Katib Syuriah dan Koordinator LBM PCI NU Syria & Lebanon).
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
4
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
5
P2G Soroti PHK Massal Guru akibat Pemangkasan Transfer Daerah untuk MBG
6
Rencana Kenaikan BBM Subsidi, MTI Usul Pemerintah Siapkan Transportasi Umum Murah
Terkini
Lihat Semua