Ahli dari DPR: Penyelesaian Guru Honorer Harus Jadi Prioritas Pemerintah
NU Online · Rabu, 24 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kehadiran guru sangat penting bagi sekolah. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan (Foto: NU Online/Suwitno)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ahli dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R pada Sidang Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, Prof Cecep Darmawan, menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penyelesaian persoalan guru honorer, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.Â
Hal itu disampaikannya dalam persidangan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6/2026).
"Pengangkatan guru yang memenuhi syarat menjadi ASN merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional dan harus menjadi prioritas kebijakan pendidikan ke depan," tegasnya di hadapan para hakim konstitusi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa distribusi anggaran pendidikan perlu terus ditinjau dan dialokasikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan. Menurutnya, kebijakan anggaran pendidikan seharusnya mengacu pada delapan standar nasional pendidikan sebagai kebutuhan utama dalam pembangunan pendidikan nasional.
"Pengalokasian anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat kebutuhan-kebutuhan pokok pendidikan lainnya," katanya.
Ia menilai pemerintah juga perlu memberi perhatian pada kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, kualitas pembelajaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
"(Perlu) mencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional," jelasnya.
Sementara itu, Ahli dari DPR lainnya, Oce Madril menegaskan, terkait konsep pengeluaran wajib pemerintah atau mandatory spending untuk program-program yang telah diatur oleh konstitusi maupun undang-undang berkaitan dengan program yang mendukung terwujudnya negara kesejahteraan (welfare state), seperti sektor kesehatan dan pendidikan.Â
"Antara lain kesehatan dan pendidikan, yang telah ditentukan dalam regulasi kemudian ditetapkan sebagai program mandatory spending atau program wajib yang harus dijalankan oleh pemerintah," kata Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gajah Mada (UGM) itu.
Oce menilai ketentuan mengenai mandatory spending di bidang pendidikan telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Rumusan demikian sudah jelas dan tidak membuka adanya kemungkinan penafsiran," katanya.
Ia merujuk pada doktrin hukum interpretatio cessat in claris, yang menyatakan bahwa apabila suatu norma telah dirumuskan secara jelas. Oce menyimpulkan bahwa penafsiran tambahan tidak lagi diperlukan karena maknanya dapat dipahami langsung dari bunyi ketentuan tersebut.
"Maka penafsiran tidak diperlukan lagi karena maknanya sudah dapat dipahami langsung dari bunyi teks tersebut," terangnya.
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua