Opini

Dukungan Politik, Hukum dan Sosial Bagi Penanggulangan Masalah Eksploitasi Seksual Komersial Terhadap Anak di Lingkungan Pariwisata

NU Online  Ā·  Selasa, 18 Januari 2005 | 18:01 WIB

Ā * H. Masduki Baidlowi

Ā 

<>

Ā 

Dalam makalah ini akan dipaparkan secara singkat payung hukum negara terkait dengan pengembangan pariwisata dan bagaimana perangkat negara mencegah eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan pariwisata.

Ā 

Saat ini ada dua Undang – undang yang beberapa pasalnyaĀ  memiliki kaitan langsung dengan topik di atas. Pertama, Undang - Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, dan kedua,Ā  Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ā 

Undang- Undang Kepariwisataan

Ā 

Berkaitan dengan topik di atas, umumnya masyarakat memandang usaha pariwisata sebagai bisnis yang identik hiburan, kesenangan yang tidak bisa dipisahkan dari penyediaan jasa pelayanan seksual komersial yang seringkali melibatkan anak-anak.Ā 

Ā 

Citra buruk pariwisata yang sudah terlanjur melekat dalam pandangan masyarakat tersebut pernah dibantah oleh Deputi Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Thamrin B Bachri pada awal Agustus 2004. Menurutnya, pengembangan pariwisata nasional tidak memiliki korelasi langsung dengan eksploitasi seksual komersial anak. Sebab, Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 9 Tahun 1990 dengan tegas menolak segala bentuk perjudian dan perzinahan (wisata seks).[1]

: Puji Utomo

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang