Dukungan Politik, Hukum dan Sosial Bagi Penanggulangan Masalah Eksploitasi Seksual Komersial Terhadap Anak di Lingkungan Pariwisata
NU Online Ā· Selasa, 18 Januari 2005 | 18:01 WIB
Ā * H. Masduki Baidlowi
Ā
Ā
Dalam makalah ini akan dipaparkan secara singkat payung hukum negara terkait dengan pengembangan pariwisata dan bagaimana perangkat negara mencegah eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan pariwisata.
Ā
Saat ini ada dua Undang ā undang yang beberapa pasalnyaĀ memiliki kaitan langsung dengan topik di atas. Pertama, Undang - Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, dan kedua,Ā Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ā
Undang- Undang Kepariwisataan
Ā
Berkaitan dengan topik di atas, umumnya masyarakat memandang usaha pariwisata sebagai bisnis yang identik hiburan, kesenangan yang tidak bisa dipisahkan dari penyediaan jasa pelayanan seksual komersial yang seringkali melibatkan anak-anak.Ā
Ā
Citra buruk pariwisata yang sudah terlanjur melekat dalam pandangan masyarakat tersebut pernah dibantah oleh Deputi Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Thamrin B Bachri pada awal Agustus 2004. Menurutnya, pengembangan pariwisata nasional tidak memiliki korelasi langsung dengan eksploitasi seksual komersial anak. Sebab, Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 9 Tahun 1990 dengan tegas menolak segala bentuk perjudian dan perzinahan (wisata seks).[1]
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban, Daging dan Pentingnya Menjaga Kesehatan
5
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
6
Khutbah Jumat: 3 Keutamaan Saling Membantu Sesama Umat Islam
Terkini
Lihat Semua