Topik seputar relativitas kebenaran fiqih bisa ditinjau dari definisi fiqih itu sendiri. Secara definitif, dengan sendirinya fiqih sudah menunjukkan bahwa dirinya relatif. Setidaknya, lebih dari 80 literatur usul fiqih saya eksplorasi, saya menemukan empat macam bentuk redaksi definisi fiqih. Dari empat macam definisi tersebut, tiga di antaranya diawali oleh kata āŲ§ŁŲ¹ŁŁ ŲØŲ§ŁŲ£ŲŁŲ§Ł Ų§ŁŲ“Ų±Ų¹ŁŲ©ā dan satunya lagi di awali dengan redaksi āŁ ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲŁŁŁŲ§Ł Ł Ų§ŁŲ“ŁŁŲ±ŁŲ¹ŁŁŁŁŲ©Łā.
Secara redaksional, empat definisi fiqih tersebut berbeda, namun substansinya sama. Versi empat definisi di atas, fiqih adalah ilmu tentang hukum syariāah-furuāiyah yang diproduksi dari dalil-dalil partikular melalui proses ijtihad. Mencermati empat redaksi definisi di atas, relativitas fiqih ditunjukkan oleh kata "Ų§ŁŲ¹ŁŁ
/Ų§ŁŁ
Ų¹Ų±ŁŲ©ā. Meskipun redaksinya menggunakan kata āŲ§ŁŲ¹ŁŁ
/Ų§ŁŁ
Ų¹Ų±ŁŲ©ā, secara substansi maksud dari kata tersebut bukanlah āŲ§ŁŲ¹ŁŁ
/Ų§ŁŁ
Ų¹Ų±ŁŲ©ā, melainkan bermakna āŲ§ŁŲøŁā (praduga).
Penjelasan ini, salah satunya disampaikan oleh Imam Zakaria al-Anshari (w. 926 H) dalam "Ghayah al-Ushul". Penjelasan serupa juga bisa ditemukan dalam "Syarh al-Luma'", "al-Bahrul Madid", "Qawati' al-Adillah", dan "Mukhtashar Muntaha". Lebih lengkap, Prof. Ismail Muhammad Ali Abddurahman menulis:
ŁŁŲ§ ŁŲ±Ų§ŲÆ ŲØŲ§ŁŲ¹ŁŁ
ŁŁŲ§ ŲŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ§Ų¹ŲŖŁŲ§ŲÆ Ų§ŁŲ¬Ų§Ų²Ł
Ų§ŁŁ
Ų·Ų§ŲØŁ ŁŁŁŲ§ŁŲ¹ Ų¹Ł ŲÆŁŁŁŲ ŁŲ§ŁŁ
Ų§ ŁŁ Ų§ŲÆŲ±Ų§Ł ŁŲ“Ł
Ł Ų§ŁŲøŁ ŁŲ§Ł ŲŗŲ§ŁŲØ Ų§ŁŲ§ŲŁŲ§Ł
Ų§ŁŲ§Ų¬ŲŖŁŲ§ŲÆŁŲ© Ł
ŲØŁŁŲ© Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲøŁ
Artinya: āSubstansi makna ilmu adalah pengetahuan yang sesuai dengan realitas, (namun) definisi ini tidak dimaksud di sini. Akan tetapi makna yang dimaksud adalah pengetahuan yang bersifat praduga (dhann) karena fiqih adalah finishing dari proses ijtihad yang lebih dominan di bangun atas sebuah dugaan."
Jelas substansi dari al-maārifah/al-ilm dan al-dhann berbeda. Perbendaan kedua term ini dijelaskan oleh Muhammad Hasan Hitu. Hematnya, secara kuantitas kedua term tersebut memiliki perbedaan. Jika al-ilmu validitas persentase kebenarannya 100% benar dan tidak ada kemungkinan lainnya, namun jika dhann persentase kebenarannya maksimal 99% dan kemungkinan salahnya minimal di angka 51%. Jadi, kebenaran pengetahuan yang dibangun atas sebuah praduga (dhann) berada pada rentang 51%-99%.
Ā
Lebih lanjut, Syekh Ahmad ibn Abdul Latif al-Khatib al-Mingkabawi (w. 1334 H) dalam karyanya āHasyiah al-Nafahatā mengurai bahwa tolok ukur kebenaran dhann bersifat personal (relatif-subjektif). Satu ulama sah-sah saja mengklaim pendapatnya lebih kuat versi taksirannya sendiri, walau belum tentu versi ulama lainnya. Masih menurut al-Khatib, itulah pentingnya kata āŲ¹ŁŲÆ Ų§ŁŁ
Ų¬ŁŁŲ²ā disisipkan oleh Imam Haramain al-Juwaini (w. 463 H) ketika menjelaskan definisi dhann. Dengan sisipan tersebut, Imam Haramain ingin menunjukkan bahwa klaim rajih atau marjuh dalam fiqih menjadi otoritas personal mujtahid.Ā
Riak perbedaan pendapat para imam mujtahid dalam merespons belbagai persoalan fiqih bermula dari realitas semacam ini. Realitas bahwa fiqih dibangun atas taksiran interpretasi subjektivitas ulama atas dalil-dalil hukum Islam. Perbedaan latar belakang sosial, kebudayaan, dan juga kapasitas keilmuan berkonstribusi besar dalam menciptakan subjektivitas tersebut. Subjektivitas inilah yang nantinya akan berbuah hukum yang beraneka ragam.
Terlebih, dalil-dalil partikular yang menjadi landasannya adalah multitafsir dari aspek dalalah (dhanni al-dalalah) atau dari aspek wurud (dhanni al-wurud). Itulah sebabnya satu dalil bisa menghasilkan berbagai produk hukum yang berbeda-beda. Jangankan antarmazhab, satu imam saja bisa memiliki pendapat yang berbeda dalam satu persoalan yang sama. Contoh paling masyhur adalah qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafi'i. Watak fundamen fiqih memang begitu, ia sangat kaya akan perbedaan pendapat. Kekayaan inilah yang membuat fiqih bisa survive dalam menghadapi dinamika kehidupan manusia lintas generasi.Ā
Taksiran atas dalil-dalil yang multitafsir tadi mengharuskan output hukum dari para mujtahid bisa berbeda satu sama lain, dan itu logis. Fiqih itu identik dengan khilafiyah karena ia lahir dari proses ijtihad atas dalil-dalil partikular yang multitafsir tadi. Namun tidak menutup kemungkinan ada fiqih yang muttafaq alaih walau sangat sedikit sekali. Hal ini tidak menjadi soal karena yang paling penting ia lahir dari proses ijtihad. Keputusan hukum yang lahir tanpa melalui proses ijtihad maka tidak bisa disebut fiqih. Begitu statemen yang ditulis oleh Imam Haramain (w. 463 H) dalam "Syarh Waraqatā.Ā
Walau fiqih dihasilkan dari sebuah dugaan (dhann), para ulama tetap menggunakan redaksi "al-ilmu" atau "makrifat" dalam definisi fiqih karena kemungkinan erornya hanya satu persen. Ia adalah bentuk final proses kreatif para ulama yang sudah mencapai level mujtahid maka wajar jika kebenarannya lebih dekat disebut āal-ilmuā. Sudut pandang lain ditawarkan oleh Syamsuddin al-Asfihani (w. 749 H). Hemat dia, fiqih disebut ilmu (bukan dhann) karena yang sudah pasti (qatāi) dari fiqih adalah kewajiban untuk mengamalkan apa pun bentuk hukum-hukum yang dihasilkan oleh fiqih.Ā
Lebih lanjut, walaupun fiqih menjadi ruang besar tempat terciptanya beragam pendapat, hebatnya fiqih mampu mengakomodasi dan mengapresiasi beragam pendapat yang berbeda-beda itu menjadi sebuah keputusan yang sama benarnya. Atas apresiasi baik ini, Imam Jalaluddin as-Suyuthi (w. 911 H) menulis:
Ā Ų£Ł Ų§ŁŁ
Ų°Ų§ŁŲØ ŁŁŁŲ§ ŲµŁŲ§ŲØ ŁŲ£ŁŁŲ§ Ł
Ł ŲØŲ§ŲØ Ų¬Ų§Ų¦Ų² ŁŲ£ŁŲ¶ŁŲ ŁŲ§ Ł
Ł ŲØŲ§ŲØ ŲµŁŲ§ŲØ ŁŲ®Ų·Ų£
Semua pendapat mazhab itu benar. (Perbedaan pendapat di kalangan imam madzhab) itu bukan soal salah dan benar, tetapi lebih pada diperkenankan dan lebih utama...
Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Imam Syaārani (w.973 H) dalam mukaddimah āMizan al-Kubraā. Ia menulis;
ŁŲ„Ł Ų§ŁŲ“Ų±ŁŲ¹Ų© ŁŲ§ŁŲ“Ų¬Ų±Ų© Ų§ŁŲ¹ŲøŁŁ
Ų© Ų§ŁŁ
ŁŲŖŲ“Ų±Ų© ŁŲ§ŁŁŲ§Ł Ų§ŁŲ¹ŁŁ
Ų§Ų¦ŁŲ§ ŁŲ§ŁŁŲ±ŁŲ¹ ŁŲ§ŁŲ£ŲŗŲµŲ§Ł ŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŲÆ ŁŁŲ§ ŁŲ±Ų¹ Ł
Ł ŲŗŁŲ± Ų§ŲµŁ ŁŁŲ§ Ų«Ł
Ų±Ų© Ł
Ł ŲŗŁŲ± ŲŗŲµŁ ŁŁ
Ų§ŁŲ§ŁŲ¬ŲÆ Ų£ŲØŁŁŲ© Ł
Ł ŲŗŁŲ± Ų¬ŲÆŲ±Ų§Ł
āSesungguhnya Syariat itu laksana pohon besar yang menjuntai, (sementara) kalam ulama seperti dahan dan batangnya sehingga tidak mungkin ada dahan tanpa batang dan buah tanpa tangkai sebagaimana tidak mungkin ada bangunan tanpa tembok.ā
Di tempat yang sama, Imam Syaārani yang dikenal sebagai sufi dan diakui sebagai wali quthub pada zamannya juga mengibaratkan beragam pendapat ulama yang sangat banyak itu seperti samudera luas, dari sisi mana saja kita meneguknya maka ia satu.
Walau kemungkinan ijtihadnya eror sangat sedikit, sebagai bentuk sebuah ketawadukan, para ulama tidak menutup diri dari kritik dan mereka dengan penuh kelapangan hati menerima kebenaran dari ulama lainnya. Imam Abu Hanifah misalnya. Ia tidak pernah mengklaim pendapatnya paling benar, dan pendapat yang lain salah sama sekali. Ia selalu mengatakan ;
ŁŁŁŁŲ§ ŁŲ°Ų§ Ų±Ų£Ł ŁŁŁ Ų£Ųس٠Ł
Ų§ ŁŲÆŲ±ŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŲ ŁŁ
Ł Ų¬Ų§Ų” ŲØŲ£Ųس٠Ł
Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŲØŲ§ŁŲµŁŲ§ŲØ Ł
ŁŲ§
āApa yang aku sampaikan ini adalah sekedar pendapat. Ini yang dapat yang aku usahakan semampuku. Jika ada pendapat yang lebih baik dari ini ia lebih patut diambil.āĀ
Ā
Keterbatasan sebagaimana jamak terjadi pada manusia tidak dilupakan begitu saja. Sebagaimana ulama lainnya, Imam Abu Hanifah selalu bersedia mencabut atau meralat pendapatnya jika kemudian diketahuinya keliru dan ia menyampaikan terima kasih kepada yang mengoreksinya. Ia tak merasa harga dirinya jatuh karena mengakui hal itu.
Konsekuensi positif atas banyaknya kemungkinan jawaban yang benar dari pihak lainnya, para ulama kemudian menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk amar makruf dan nahi mungkar terhadap persoalan-persoalan yang mukhtakaf 'alaih (fiqh). Salah satu dari tiga syarat menegakkan amar makruf dan nahi mungkar adalah kemungkaran yang terjadi bukanlah wilayah ijtihadiyah. Atas ikhtisar kitab āIhyaā Ulumiddinā, Jamaludin al-Qasimi menulis:
Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ Ł
ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ ŲØŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§Ų¬ŁŲŖŁŁŁŲ§ŲÆŁŲ ŁŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł
ŁŲŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ§Ų¬ŁŲŖŁŁŁŲ§ŲÆŁ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁŲ³Ł ŁŁŁŁŲŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ ŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ł
ŁŲ¬ŁŲ§Ų±ŁŁ Ų§ŁŁŲ§Ų¬ŁŲŖŁŁŁŲ§ŲÆŁŲ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ§Ų¦ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ®ŁŲŖŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ¦ŁŁ
ŁŁŲ©ŁŲ Ų„ŁŲ°Ł ŁŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ
Ł Ų®ŁŲ·ŁŲ£Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲ®ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲ·ŁŲ¹ŁŲ§ ŲØŁŁŁ ŲøŁŁŁŁŲ§Ų ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲÆŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŁŁŲ±Ł Ł
ŁŲŖŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ.
ā(Syarat ketiga) kemungkaran yang terjadi bukanlah persoalan ijtihadiyah. Oleh sebab itu, setiap problem yang berada dalam ruang lingkup ijtihadiyah tidak ada kemungkaran di dalamnya. (pengikut) Imam Abu Hanifah tidak boleh mengingkari (pendapat) Imam Syafiāi atas masail ijtihadiyah yang masih diperselisihkan oleh para imam karena tidak dapat dipastikan adanya kesalahan secara pasti, tapi masih bersifat praduga. Dengan demikian, syaratnya harus kemungkaran yang muttafaq āalaih.āĀ
Ā
Kebenaran fiqih yang relatif menjadi karpet merah bagi penganut mazhab tertentu untuk mengaktualisasikan keyakinan mazhab yang dianutnya. Pengikut mazhab lainnya tidak berhak untuk mengusiknya. Pun juga atas relativitas ini, orang lain tidak berhak mengapling surga untuk kelompoknya sendiri.
Doni Ekasaputra, Abdi Kantor Mahad Aly Situbondo dan Owner Adeeva Group
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
2
Khutbah Jumat: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit
3
Khutbah Jumat: Menghidupkan Tradisi Membaca di Zaman Serba Instan
4
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Hari Bumi Sedunia, Mari Jaga Alam Kita
6
Khutbah Jumat: Meneladani Persahabatan Nabi dengan Alam
Terkini
Lihat Semua