Opini

Menjernihkan Fatwa Hukum Tahun Baru

Sabtu, 30 Desember 2017 | 23:00 WIB

Menjernihkan Fatwa Hukum Tahun Baru

Ilustrasi: Masyarakat sambut tahun baru dengan dzikir

Oleh Rosidin
 
Polemik tahunan kembali beredar di detik-detik menuju pergantian tahun baru Masehi. Muara polemik adalah fatwa hukum yang simpang-siur antara kubu yang mengharamkan dengan yang membolehkan peringatan tahun baru Masehi. Sebagai pertimbangan sebelum memilih fatwa hukum, perlu diurai tiga 'benang kusut' yang tampaknya menjadi penyebab pro-kontra fatwa.  
 
Benang kusut pertama adalah asosiasi kata 'Masehi' dengan Yesus, sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi didukung bukti historis bahwa kelahiran Yesus dijadikan landasan penetapan tahun 1 Masehi, yang pertama kali dirayakan pada 1 Januari 45 SM. Asosiasi ini identik dengan asosiasi pohon cemara sebagai pohon natal.
 
Implikasinya, ketika asosiasi Yesus melekat pada kata 'Masehi', maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah haram merayakan tahun baru Masehi, karena dinilai tasyabbuh (menyerupai) agama lain.
 
Sebaliknya, jika asosiasi tersebut dihilangkan sebagaimana kasus pohon cemara bukanlah pohon natal, meskipun digunakan sebagai pohon natal, maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah boleh merayakan tahun baru Masehi. 
 
Persoalannya sederhana, perhitungan tahun hanya ada dua model. Pertama, Kalender Matahari yang didasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi). Kedua, Kalender Bulan yang didasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan). Kalender Matahari dianut Tahun Masehi, sedangkan Kalender Bulan dianut Tahun Hijriah.
 
Namun, Kalender Matahari dan Bulan tidak bisa diklaim sebagai 'milik pribadi' suatu agama, entah Kristen maupun Islam. Keduanya adalah Kalender 'milik bersama', karena digunakan sebagai standar penanggalan di seluruh dunia, seperti Penanggalan Tionghoa dan Saka.  
 
Secara implisit, Surat Yunus [10]: 5 membenarkan dua model Kalender di atas. Ayat lain yang mendukung adalah Surat al-Kahfi [18]: 25 tentang kisah Ashhabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun menurut Kalender Matahari, atau 309 tahun menurut Kalender Bulan; karena selisih antara Kalender Matahari dengan Kalender Bulan adalah 9 tahun untuk setiap 300 tahun.
 
Ringkasnya, penyematan kata 'Masehi' pada Kalender Matahari, bukan berarti tahun Masehi sama dengan tahun Kristen, sehingga tidak secara otomatis membuatnya dihukumi haram, hanya gara-gara didasarkan penamaan non-Islami. Seandainya penggagasnya dulu adalah Muslim, tentu Kalender Matahari tidak akan disebut Tahun Masehi, bisa jadi Tahun Aljabar.    
 
Benang kusut kedua, pola pikir idealis versus realistis. Pola berpikir idealis mengandaikan kehidupan khayali di tengah kehidupan realistis. Pola pikir idealis menuntut umat manusia sebersih malaikat. Implikasinya, pola pikir idealis tidak mau menerima kenyataan berupa dilema antara dua hal negatif. Misalnya, jika ada pasien yang harus memilih antara amputasi ataukah penyakitnya menjalar ke seluruh tubuh, maka pola pikir idealis akan menuntut dokter agar menyembuhkan penyakit tersebut tanpa amputasi.
 
Sama halnya ketika melihat fenomena perayaan tahun baru yang hampir tidak bisa dibendung, maka pola pikir idealis akan mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas apa pun yang menyangkut tahun baru Masehi, sekalipun berupa aktivitas dzikir dan doa bersama. Alasannya jelas, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dinilai bid’ah dhalalah atau inovasi agama yang tersesat. 
 
Sebaliknya, pola pikir realistis berusaha menemukan alternatif terbaik di antara kondisi yang serba negatif. Apakah membiarkan umat Islam merayakan tahun baru Masehi di tempat-tempat umum yang berpotensi terjadi kemaksiatan, setidaknya berupa ikhtilath (percampuran lawan jenis non-mahram), ataukah menyediakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti dzikir dan doa bersama di masjid, mushalla atau sekolah?
 
Tentu alternatif kedua lebih baik daripada alternatif pertama. Oleh sebab itu, fatwa yang berasal dari pola pikir realistis adalah membolehkan peringatan tahun baru Masehi, asalkan tidak diisi kemaksiatan. Misalnya, pendapat Abu al-Hasan al-Maqdisi yang dikutip dalam al-Hawi karya Imam al-Suyuthi. 
 
Tampaknya, pola pikir realistis lebih relevan dengan redaksi yang digunakan oleh Rasulullah SAW dalam menyikapi kemunkaran, yaitu “fal-yughayyirhu” yang berarti “maka ubahlah.” Artinya, penanganan kemungkaran tidak melulu melalui prosedur larangan (nahi munkar); dapat juga melalui prosedur perubahan (transformasi). Inilah yang diteladankan Walisongo ketika mengubah cerita wayang yang biasanya didasarkan epos Ramayana dan Mahabarata yang bersifat politeisme, menjadi kisah-kisah Islami yang bersifat monoteisme (tauhid), seperti Kalimasada.
 
Jadi, daripada melarang Muslim merayakan tahun baru Masehi, namun realitanya pasti banyak yang ikut merayakannya; lebih baik menyediakan kegiatan-kegiatan yang terpuji di malam tahun baru Masehi, seperti mengadakan dzikir dan doa bersama.
 
Benang kusut ketiga adalah pemberlakuan hukum itu bersifat kaku ataukah luwes? Bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara kaku, tanpa memedulikan situasi dan kondisi, maka hanya ada satu hukum untuk satu kasus. Misalnya, hanya ada satu hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, yaitu haram tanpa terkecuali.
 
Sebaliknya, bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara luwes, sesuai situasi dan kondisi, maka banyak hukum untuk satu kasus. Misalnya, banyak hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru. Bagi pihak yang berkepentingan, seperti pejabat yang mengayomi warga non-Muslim, maka hukum mengucapkannya adalah boleh (mubah). Demikian halnya seorang Muslim boleh mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada tetangganya yang beragama Kristen, semata-mata demi memperkuat hubungan harmonis antartetangga. Contoh ulama yang membolehkan adalah Yusuf al-Qaradhawi, Musthafa al-Zarqa, Ali Jumah dan Quraish Shihab. 
 
 
Rosidin, Pengurus LTN PCNU Kabupaten Malang, Jawa Timur