Anggota Komisi VIII DPR RI Tegaskan Pentingnya Legislasi RUU PKS
NU Online · Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) KH Maman Imanulhaq. (Foto: dok. Fraksi PKB)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Maraknya kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak membuat Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) KH Maman Imanulhaq menegaskan bahwa pencegahan hal tersebut harus menjadi prioritas negara sehingga proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) jangan sampai alot.
“Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjadi prioritas negara karena gunung es dari tindak kekerasan ini terus terjadi,” katanya saat menjadi narasumber pada diskusi bertema RUU PKS: Urgensi di Tengah Alotnya Legislasi yang digelar oleh Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (22/8).
Karenanya, Kiai Maman meminta kepada pemerintah agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat naik kelas.
“Komisi VIII selalu mengingatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini seharusnya menjadi kementerian kelas dua, tidak menjadi kementerian kelas tiga dengan anggaran yang sangat minim,” katanya.
Oleh karena itu, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu mengaku kecewa dengan didropnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
“Kita melihat bahwa sesungguhnya regulasi tentang bagaimana kita mencegah kekerasan ini menjadi sangat prioritas karena kita melihat regulasi perlindungan perempuan dari tindak kejahatan, terutama kejahatan seksual ini memang perlu diatur secara spesifik di Undang-Undang,” katanya.
Kekecewaan itu juga bertambah manakala adanya peningkatan kasus pelecehan seksual, terlebih setelah merebaknya pandemi Corona ini.
“Apalagi kita tahu bahwa gara-gara pandemi Corona ini, kasus pelecehan seksual, terutama perempuan, apalagi anak-anak, itu meningkat sangat signifikan,” ujarnya.
Pengasuh Pesantren Al-Mizan ini mengatakan bahwa kelompok di Majalengka tengah mendampingi kasus yang menimpa anak kelas 2 SD. Menurutnya, keluarga anak tersebut menganggapnya biasa. Padahal, lanjutnya, anak itu mengalami trauma.
“Akhirnya, kita meminta pihak kepolisian. Tindakan seperti itu bukan delik aduan, jadi kalau ada peristiwa itu bisa ditindaklanjut,” pungkas kiai yang lahir di Sumedang, Jawa Barat, pada 48 tahun lalu itu.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua