Meskipun demikian, hiruk-pikuk resistensi yang terjadi semenjak syahwat perpajakan tersebut dilontarkan, tentu harus memperoleh perhatian tersendiri bagi pemerintah setempat untuk secara adil guna memperhitungkan segala implikasi dan kemudian melakukan akomodasi sepenuhnya dalam pemikiran cerdas mereka. Dalam perspektif inilah, para pejabat Ibukota dituntut untuk lebih peka menyikapi segala keputusan ekonomi-politiknya.
<>
Secara khusus, itu pula yang senantiasa disuarakan oleh PBNU dalam mensikapi implikasi sosial-politik setiap kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. Perhatian PBNU dalam hal ini bukanlah semata-mata didasarkan atas adanya keniscayaan bahwa mayoritas massa yang dirugikan dan terkena dampak perpajakan Warteg (warung Tegal) adalah Nahdliyin, akan tetapi jelas sekali dalam kacamata PBNU persoalan Warteg harus kita lihat multidimensional.
Multidimensi Warteg
Jelas sekali, menyikapi kelambatan dan ketidakmampuan negara menciptakan lapangan kerja yang layak bagi warga negara, warung-warung kecil berbasis kreatifitas warga bermunculan di sudut-sudut kota. Setidaknya sektor ini bisa dipandang sebagai self-employed sector, kegiatan yang mempekerjakan dirinya setelah sekian lama bagai pungguk merindukan bulan menantikan pekerjaan yang layak diciptakan oleh negara yang tak kunjung datang.
Perkembangan Warteg lebih jauh mencapai ribuan jumlahnya dan semakin menjamur di sudut-sudut kota. Hal ini menunjukkan dua hal. Pertama, berkembangnya kreatifitas dalam merespon kebutuhan akan jasanya yang memang besar.
Kedua, mensiratkan bahwa negara semakin tidak mampu menyediakan alternative employment vis-a-vis membengkaknya angkatan kerja. Pada gilirannya, pertumbuhan warteg tidak hanya bersifat self employed diri pemiliknya, tapi memiliki multiplier effects yang bukan main dalam bentuk income and employment effect karena potensinya melibatkan tenaga kerja yang cukup massif. Itu yang terjadi pada sisi produksi dan penawaran, supply makanan ala Warteg.
Sementara itu, kontribusi Warteg sungguh tidak bisa diremehkan karena merebaknya sekaligus merupakan indikasi akan membengkaknya permintaan pangan, food demand, model Warteg. Sisi ini makin membengkak, jelas sekali mengindikasikan terciptanya gelombang konsumen dalam jumlah besar di Ibukota yang peta konsumsinya terselamatkan oleh Warteg. Pendek kata, semakin menggelembungnya porsi demografis Ibukota dengan level pendapatan yang sepadan dengan konsumsi Warteg, bukan rumah makan mewah langganan para birokrat perpajakan.
Uraian singkat dalam dua dimensi, food demand-supply, ini sungguh terus beranak-pinak dalam aneka dimensi karena keberadaannya secara keseluruhan juga memiliki implikasi pembangunan yang teramat positif bagi keberadaan ibukota dan negeri tercinta ini. Dalam kaitan inilah kecerdasan para pimpinan birokrasi perpajakan harus berpikir panjang dan memahami dinamika sosial-politik kaitannya dengan keberadaan Warteg secara komprehensif. Tanpa pemikiran komprehensif, maka gagasan yang nampaknya cerdas dalam meningkatkan pendapatan negara dan ibukota, akan membuahkan implikasi sosial-politik yang rawan.
Implikasi Perpajakan Warteg
Kondisi di pasar Warteg, dengan watak food demand-supply nya, merupakan basis paling sempurna untuk mencoba menterjemahkan implikasi Warteg melalui mekanisme pasar yang bakal dipengaruhi oleh Perpajakan. Berdasarkan analisis yang cermat seharusnya baru diputuskan perlu tidaknya pengenaan pajak bagi Warteg, bukan sekedar melihat potensi pajak.
Pertama, pada produksi, sudah barang tentu pengenaan pajak Warteg tidak hanya berakibat pada pemilik Warteg dan keuntungan usahanya, tetapi akan punya implikasi luas dalam ketenagakerjaan dan pendapatan para pekerjanya. Income & Employment effects akibat pengenaan pajak ini sungguh sangat besar. Pada gilirannya, daya serap Warteg dalam tenaga kerja pasti menurun dan berpengaruh terhadap pengangguran nasional. Mbok ini dipikirkan?
Kedua, pada sisi konsumsi, mudah sekali dibayangkan bahwa akibat pertama dari perpajakan ini adalah naiknya harga produk pangan ala Warteg. Kenaikan harga ini jelas sekali menjerat leher konsumen klas bawah yang pendapatannya hanya cukup untuk Warteg, seperti pekerja informal, tukang ojek, PNS rendahan, pesuruh kantor dan sebagainya. Jelas sekali hal ini menyebabkan merosotnya daya beli publik yang gajinya pas-pasan. Income effectnya bukan main dalam hal nilai riel. Tidakkah implikasi pada mekanisme pasar yang langsung ini terbaca oleh pengambil keputusan?
Ketiga, pada lingkaran yang lebih luar dan tidak langsung, perpajakan Warteg mengakibatkan kenaikan harga, dan maknanya, pendapatan pekerja rendahan menjadi lebih rendah lagi. UMR-UMK menjadi tidak layak karena untuk membeli pangan Warteg pun semakin berat. Gaji PNS juga terasa semakin terbatas nilai dan daya belinya. Rasanya terlalu berat bagi penganggaran Negara melalu PNS dan industri melalui UMR-UMK untuk menyangga implikasi pendapatan pada sisi konsumen yang secara riel pendapatannya melorot ini.
Catatan Akhir
Berdasarkan analisis sangat sederhana yang telah dipaparkan, maka dengan ini PBNU mengingatkan dengan keras bahwa. Pertama, harus dipahami betul bahwa tinjauan pasar yang dipaparkan dengan tegas sekali mensiratkan bagaimana besarnya potensi income and employment impact atas pemikiran perpajakan Warteg yang tax size, atau jumlah pajaknya tidak seberapa dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya.
Kedua, Oleh karenanya, PBNU menekan pada pihak Pemerintah untuk mengkaji ulang kemanfaatan dan kerugian finansial perpajakan secara seksama sebelum memutuskan.
Ketiga, analisis tentang pengaruh perpajakan Warteg ini juga harus dilakukan sampai memperhitungkan implikasi sosial-politik yang lebih membahayakan karena income and employement effect dari perpajakan Warteg.
PBNU perlu mengingatkan, sungguh tidak layak ketika pikiran birokrasinya sangat parsial, karena akibatnya, negara mengharapkan perolehan pajak yang jumlahnya tidak seberapa tetapi sekaligus mengakibatkan kerugian sosial-politik dan ekonomi yang bukan main membahayakan bagi eksistensi sebuah negara. Orang Jawa mengatakan, mburu uceng kelangan deleg: mengejar sesuatu yang tidak seberapa tetapi kehilang yang lebih besar. Na’udzu billahi min dzalik. (Mochammad Maksum Machfoedz)
Terpopuler
1
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
2
Ketum PBNU dan Kepala BGN akan Tanda Tangani Nota Kesepahaman soal MBG pada 31 Januari 2025
3
Rahasia Mendidik Anak Seperti yang Diajarkan Rasulullah
4
5 Masalah Bakal Dibahas Komisi Maudhu'iyah di Munas NU 2025, Berikut Alasannya
5
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
6
Larangan Justifikasi Kebakaran California sebagai Azab
Terkini
Lihat Semua