Al-Hafidh Ibnu Hajar al-‘Asqalani mendefinisikan shalat Tarawih dengan shalat sunnah yang khusus dilakukan pada malam-malam Ramadhan. Dinamakan Tarawih karena orang yang melakukannya beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau istirahat setiap empat rakaat. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri Syaru Shahîhil Bukhâri, [Bairut, Dârul Ma’rifah, 1998], juz IV, halaman 250).
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret
2
Kelompok Sultan Tunjuk M Nuh sebagai Katib Aam PBNU
3
PBNU Kelompok Sultan Targetkan Percepatan Muktamar dan Gelar Harlah 1 Abad NU
4
Kelompok Sultan Gelar Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU
5
Gus Yahya Dorong Islah Demi Keutuhan Jamiyah, Serukan Warga NU Tetap Jaga Persatuan
6
Kabar Duka: Prof Ahmad Syafiq, Pengurus Lembaga Kesehatan PBNU Wafat
Terkini
Lihat Semua