Al-Hafidh Ibnu Hajar al-‘Asqalani mendefinisikan shalat Tarawih dengan shalat sunnah yang khusus dilakukan pada malam-malam Ramadhan. Dinamakan Tarawih karena orang yang melakukannya beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau istirahat setiap empat rakaat. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri Syaru Shahîhil Bukhâri, [Bairut, Dârul Ma’rifah, 1998], juz IV, halaman 250).
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
4
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
5
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
6
Ratusan Ribu Warga Padati Monas dalam Zikir dan Doa Kebangsaan, Mayoritas Datang dari Luar Jakarta
Terkini
Lihat Semua