Warta TRAGEDI LUMPUR PANAS SIDOARJO

Ada Indikasi Masyarakat Dibungkam

Kamis, 29 Juni 2006 | 07:06 WIB

Surabaya, NU Online
Rencana Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Timur untuk mengajukan gugatan “class action” terhadap Lapindo Brantas Inc sementara tertunda karena warga yang menjadi korban enggan mendelegasikan wakilnya.

“Harusnya besok sudah dimulai tetapi warga sampai saat ini belum memberikan nama orang-orang yang menjadi perwakilan dalam class action nanti,” kata kata Ketua LPBH PWNU Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko kepada NU Online di Surabaya, Kamis (29/5).

<>

Sedianya gugatan diwakili 12 orang dari empat desa yang terkena lumpur panas, yakni Renokenongo, Siring, dan Jatirejo dan Kedungbendo. Gugatan terkait ganti rugi yang akan diterima oleh para korban lumpur panas dan gas beracun yang saat ini masih belum jelas.

Menurut Sugeng, tidak ditemukan adanya tekanan-tekanan langsung dari pihak tertentu. Namun sementara ini masyarakat tidak banyak menuntut karena dikhawatirkan pihak Lapindo malah akan lari dari tanggung jawab dan tidak akan mambayar ganti rugi. Selain itu, lanjut Sugeng, sebelumnya pihak Lapindo sudah mengeluarkan dana sebesar 12 miliar rupiah sebagai ganti rugi.

“Mungkin itu juga yang membikin masyarakat diam. Tapi jumlah itu sangat kecil untuk sekedar ganti rugi empat desa yang menjadi korban. Sementara untuk mengganti lahan yang benar-benar rusak, sampai sat ini belum jelas. Yang kita inginkan, masyarakat mendapatkan ganti yang jelas dan pantas,” kata Sugeng.

Meski begitu, dikatakan Sugeng, pihak LPBH PWNU Jawa Timur akan tetap melakukan upaya-upaya taktis untuk merealisasikan gugatan class action kepada pihak Lapindo. “Kita hanya memfasilitasi kalau masyarakat nggak mau ya bagaimana lagi. Tapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya untuk itu,” katanya. (nam)