Warta TRAGEDI LUMPUR PANAS SIDOARJO

NU Jatim Siap Ajukan Gugatan

Senin, 26 Juni 2006 | 04:43 WIB

Surabaya, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur siap mengajukan gugatan terhadap Lapindo Brantas Inc pekan ini. Gugatan terkait ganti rugi yang akan diterima oleh para korban lumpur panas dan gas beracun yang saat ini masih belum jelas.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memberi mandat kepada PWNU Jatim untuk melakukan advokasi dan pendampingan kepada para korban yang mayoritas warga nahdliyyin, masing-masing dari empat desa yakni Renokenongo, Siring, dan Jatirejo (Porong) dan Kedungbendo (Tanggulangin).

<>

"Kami sudah intruksikan kepada PWNU untuk melakukan advokasi yang didahului dengan “class action.” Kami minta agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi yang pantas," kata Ketua Umum PBNU KH. Hasyim Muzadi di sela-sela acara Halaqoh Kebangsaan di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Sabtu (24/6).

Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jatim menyatakan siap menggugat Lapindo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pekan ini. Gugatan diwakili 12 orang dari empat desa yang terkena lumpur panas. Ganti rugi yang diajukan terkait kerusakan rumah, dan lahan pertanian, dan lapangan perkerjaan.

"Kami sebenarnya sudah siap, tetapi secara materi kami masih perlu beberapa revisi terkait luas lahan yang terkena lumpur panas itu. Kira-kira 1-2 hari lagi selesai," kata Ketua LPBH PWNU Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko di Surabaya, Senin (26/5).
 
Ditambahkannya, lahan pertanian warga yang rusak rencananya memang akan disewa Lapindo selama 2-3 tahun, tetapi masyarakat menolak, karena lahan yang disewa itu belum tentu akan dapat digunakan lagi,” katanya. (rif/nam)