Ahmadiyah Diberi Kesempatan Teruskan Ajaran dengan Syarat
NU Online · Rabu, 16 Januari 2008 | 01:04 WIB
Rapat intensif yang digelar Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akhirnya memutuskan memberi kesempatan kepada jemaah Ahmadiyah melaksanakan ajarannya dengan syarat dapat membuktikan pengakuannya dalam 12 butir penjelasan yang mereka keluarkan.
Ajaran Ahmadiyah yang dicetuskan Mirza Ghulam Ahmad dianggap beda dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang ditetapkan sebagai aliran sesat. Ahmadiyah dinilai masih melanjutkan ajaran Nabi Muhammad SAW, sedangkan Al Qiyadah memutus ajaran Nabi.<>
Kabalitbang dan Diklat Depag Atho M Udzhar di Jakarta, Selasa (15/1), menyatakan, Depag akan membuat pemantauan apakah 12 butir pernyataan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Mereka kan ingin kembali ke jalan yang benar, maka kita kasih kesempatan," katanya.
Jika dalam kenyataannya jemaah Ahmadiyah tidak benar-benar melaksanakan 12 butir itu, maka pemberian kesempatan kepada Ahmadiyah akan dievaluasi kembali. "Pernyataan mereka di lapangan akan kita pantau terus," kata Atho.
Dikatakan, pemantauan itu tidak hanya dilakukan oleh Depag, tetapi juga oleh pihak kepolisian, Kejaksaan Agung dan jajaran-jajarannya.
Atho juga menyatakan, Depag berharap tak ada lagi pertentangan antara jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan umat Islam lainnya, sementara golongan Ahmadiyah lainnya yakni Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) memang sejak awal tidak dipersoalkan.
Ahmadiyah terbagi dua antara JAI (Ahmadiyah Qadiyan) dan GAI (Ahmadiyah Lahore). GAI sejak awal dianggap tidak memiliki persoalan dengan akidah, sementara JAI sebelumnya dinyatakan sesat dan menyesatkan karena menganggap Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
6
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
Terkini
Lihat Semua