Ahmadiyah Diberi Kesempatan Teruskan Ajaran dengan Syarat
NU Online · Rabu, 16 Januari 2008 | 01:04 WIB
Rapat intensif yang digelar Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akhirnya memutuskan memberi kesempatan kepada jemaah Ahmadiyah melaksanakan ajarannya dengan syarat dapat membuktikan pengakuannya dalam 12 butir penjelasan yang mereka keluarkan.
Ajaran Ahmadiyah yang dicetuskan Mirza Ghulam Ahmad dianggap beda dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang ditetapkan sebagai aliran sesat. Ahmadiyah dinilai masih melanjutkan ajaran Nabi Muhammad SAW, sedangkan Al Qiyadah memutus ajaran Nabi.<>
Kabalitbang dan Diklat Depag Atho M Udzhar di Jakarta, Selasa (15/1), menyatakan, Depag akan membuat pemantauan apakah 12 butir pernyataan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Mereka kan ingin kembali ke jalan yang benar, maka kita kasih kesempatan," katanya.
Jika dalam kenyataannya jemaah Ahmadiyah tidak benar-benar melaksanakan 12 butir itu, maka pemberian kesempatan kepada Ahmadiyah akan dievaluasi kembali. "Pernyataan mereka di lapangan akan kita pantau terus," kata Atho.
Dikatakan, pemantauan itu tidak hanya dilakukan oleh Depag, tetapi juga oleh pihak kepolisian, Kejaksaan Agung dan jajaran-jajarannya.
Atho juga menyatakan, Depag berharap tak ada lagi pertentangan antara jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan umat Islam lainnya, sementara golongan Ahmadiyah lainnya yakni Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) memang sejak awal tidak dipersoalkan.
Ahmadiyah terbagi dua antara JAI (Ahmadiyah Qadiyan) dan GAI (Ahmadiyah Lahore). GAI sejak awal dianggap tidak memiliki persoalan dengan akidah, sementara JAI sebelumnya dinyatakan sesat dan menyesatkan karena menganggap Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua