Jakarta, NU Online
Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat, Rabu, merekomendasikan pelarangan aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia.
"Merekomendasikan pelarangan aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Intelejen, Wisnu Subroto setelah rapat tersebut di Kejaksaan Agung.
Selain merekomendasikan pelarangan, Bakor Pakem Pusat juga mengimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus meneliti aliran dan ajaran yang berkembang di masyarakat yang menyimpang dari aqidah dan syariah.
Kemudian, rakor juga merekomendasikan agar Menteri Agama dan segenap pimpinan organisasi massa untuk meningkatkan pembinaan umat. "Kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis atau melanggar hukum," kata Wisnu menambahkan.
Rakor Pakem juga mendesak agar masyarakat menyerahkan penyelesaian segala permasalahan terkait aliran dan ajaran kepada aparatur yang berwenang. Rapat Koordinasi itu dibuka langsung oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan berlangsung secara tertutup.
Rapat juga dihadiri oleh seluruh elemen Pakem Pusat, antara lain dari Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelejen Negara, Departemen Agama, dan Majelis Ulama Indonesia. (ant/mad)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua