Warta

Al Qiyadah Resmi Dilarang di Indonesia

Rabu, 7 November 2007 | 14:32 WIB

Jakarta, NU Online
Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat, Rabu, merekomendasikan pelarangan aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia.

"Merekomendasikan pelarangan aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Intelejen, Wisnu Subroto setelah rapat tersebut di Kejaksaan Agung.

<>

Selain merekomendasikan pelarangan, Bakor Pakem Pusat juga mengimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus meneliti aliran dan ajaran yang berkembang di masyarakat yang menyimpang dari aqidah dan syariah.

Kemudian, rakor juga merekomendasikan agar Menteri Agama dan segenap pimpinan organisasi massa untuk meningkatkan pembinaan umat. "Kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis atau melanggar hukum," kata Wisnu menambahkan.

Rakor Pakem juga mendesak agar masyarakat menyerahkan penyelesaian segala  permasalahan terkait aliran dan ajaran kepada aparatur yang berwenang. Rapat Koordinasi itu dibuka langsung oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan berlangsung secara tertutup.

Rapat juga dihadiri oleh seluruh elemen Pakem Pusat, antara lain dari Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelejen Negara, Departemen Agama, dan Majelis Ulama Indonesia. (ant/mad)