Alwi Shihab Terima Keputusan Pemberhentian Sebagai Ketum PKB
NU Online · Kamis, 28 Oktober 2004 | 01:32 WIB
Jakarta, NU Online
Alwi Shihab menerima secara ikhlas atas keputusan PKB yang pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena telah sesuai peraturan partai.
"Sebagai pendiri dan kader PKB yang baik, saya harus menerima keputusan partai yang memberhentikan saya sebagai ketua umum PKB karena merangkap jabatan sebagai Menko Kesra," katanya menjawab pers, di Jakarta.
<>Sebelumnya, Alwi menegaskan, seharusnya pemberhentian dirinya sebagai ketua umum PKB -sesuai AD/ART PKB- melalui Muktamar PKB yang akan diadakan dua bulan lagi. "Saya menjadi ketua umum PKB karena dipilih melalui Muktamar PKB di Yogyakara 2002 lalu," katanya.
Untuk itu, kata Alwi, seyogyanya pemberhentian ketua umum PKB melalui Muktamar agar tidak terkesan yang bersangkutan lari atau meninggalkan tanggung jawabnya karena telah diangkat sebagai Menko Kesra.
Kendati demikian, Rapat Pleno DPP PKB pada 26 Oktober 2004 telah memutuskan memberhentikan dirinya sebagai ketua umum PKB harus dihormati dan diterima karena sesuai aturan PKB, katanya.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB HZ Arifin Junaidi menyatakan, pemberhentian Alwi Shihab dari jabatan ketua umum PKB dan Saifullah Yusuf dari jabatan ketua sudah sesuai aturan partai.
"Secara legal itu sudah sesuai aturan partai," katanya saat mengumumkan hasil rapat pleno yang digelar Selasa malam (26/10) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan Alwi dan Saifullah dari jabatan pengurus partai.(an/mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
5
NU Care LAZISNU Perkuat Program Ekonomi UMKM di Pringsewu Lampung
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua