Jakarta, NU Online
Aturan pelarangan rangkap jabatan yang dikeluarkan oleh PBNU yang salah satunya mengatur bahwa pengurus NU yang dicalonkan atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik harus non aktif cukup dipatuhi oleh para pengurus di beberapa daerah.
Miftahuddin Bisri, salah satu staff Lakpesdam NU dalam pengamatannya selama menjadi pemantau Pilkada menemukan bahwa beberapa ketua PCNU yang mencalonkan diri menjadi bupati atau wakil bupati sudah non aktif selama masa pencalonannya.
<>Salah satu daerah yang menjadi contoh adalah Bondowoso. Disana ketua PCNU-nya mencalonkan diri menjadi wakil bupati dari PDIP sedangkan PKB memiliki calon sendiri. Banyak diantara warga NU yang menjadi tim sukses dari kedua kandidat tersebut. Namun demikian, mereka tidak lagi menggunakan nama institusi NU untuk kepentingan politik tersebut.
Menurutnya, yang masih menjadi persoalan adalah masih timbulnya rasa saling curiga diantara tim sukses kandidat. “Mereka belum bisa sepenuhnya menjalani bagaimana bisa berbeda pendapat dan menghargai perbedaan dengan orang lain,” tandasnya.
Berbeda dengan di Bondowoso, ketua PCNU Lamongan yang mencalonkan diri malah diminta mengundurkan diri oleh MWC-nya karena menjadi wakil dari calon bupati yang diusung oleh PAN yang dianggap berseberangan dengan NU, walaupun akhirnya pasangan tersebut memenangkan Pilkada.(mkf)
Terpopuler
1
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
2
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
3
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
4
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
5
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
6
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
Terkini
Lihat Semua