Awal Dzhulhijjah 1428 H Ditentukan Berdasarkan Hasil Rukyat
NU Online · Senin, 10 Desember 2007 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Penentuan awal bulan Dzulhijjah 1428 H akan dilakukan berdasarkan hasil rukyatul hilal bil fi'li yang diadakan oleh tim rukyat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) di sedikitnya 35 titik rukyat di Indonesia.
Sementara sidang itsbat penetapan hari Arafah dan hari raya Idul Adha, 9 dan 10 Dzulhijjah 1428 H, oleh Departemen Agama bersama seluruh ormas Islam di Indonesia akan diadakan di Jakarta pada Rabu (12/12) mendatang. Diperkirakan tidak akan terjadi perbedaan hari raya seperti terjad<>i pada penetapan hari raya Idul Fitri 1428 H kemarin.
Ketua LFNU KH Ghazali Masroeri, kepada NU Online, Senin (10/12), mengatakan rukyatul hilal pada pada tanggal 29 Dzulqa'dah 1428 H (hari Ahad) kemarin belum berhasil menyaksikan hilal atau bulan sabit.
Berdasarkan data dalam Almanak PBNU yang diterbitkan oleh LFNU hilal pada tanggal 29 Dhulhijjah masih berada pada ketinggian -4 derajat 23 menit.
Sementara ijtima' atau konjungsi baru terjadi pada hari ini, Senin Legi tanggal 10 Desember 2007 pukul 0.32 WIB. Dengan demikian, berdasarkan data hisab atau perhitungan astronomis, awal bulan Dzulhijjah baru terjadi pada Selasa Pahing tanggal 11 Desember 2007.
Dikatakan Kiai Ghazali, bagi NU, rukyatul hilal akan tetap dilaksanakan pada setiap tanggal 29 kalender Hijriyah meskipun hilal sudah bisa diprediksikan. "Rukyat itu ta'abbudi (ibadah) karena mengikuti perintah Nabi," katanya.
Menurut Kiai Ghazali, LFNU bahkan mengadakan rukyatul hilal untuk bulan ini selama 2 kali. Rukyatul hilal pertama dilakukan berdasarkan data hisab pada Ahad kemarin. Kemudian yang kedua diadakan berdasarkan hasil rukyatul hilal awal bulan Dhulhijjah 1428 H, pada Senin petang hari ini.
"Rukyat yang kedua ini amat sangat penting untuk dilakukan dengan ektra kesungguhan karena akan menjadi dasar kebijakan PBNU," kata Kiai Ghazali seperti juga dalam surat perintah kepada para pengurus LFNU di berbagai daerah di Indonesia.(nam)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua