Bakor Pakem Evaluasi Kebijakan Pemprov Sumsel Larang Ahmadiyah
Rabu, 3 September 2008 | 10:29 WIB
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) akan mengevaluasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang melarang segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Untuk kepentingan itu, Bakor Pakem telah menerjunkan tim.
"Jadi, SK Gubernur Sumsel akan dievaluasi tim pusat, tim Bakorpakem. Karena sebagai acuan untuk pengawasan dan pembinaan kegiatan Ahmadiyah yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani tiga menteri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) BD Nainggolan di Jakarta, Rabu (3/9).<>
Surat Keputusan (SK) SK Gubernur bernomor 563/KPTS/BAN. KESBANGPOL dan LINMAS/2008, menurut Nainggolan akan dievaluasi. Apakah implementasinya terkait penugasan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari menteri dalam negeri, menteri agama dan jaksa agung.
"Dalam SKB diperintahkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau, misal, ada pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah, ya, laporkan ke polisi," ujar Nainggolan.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto juga telah menurunkan tim kecil untuk melakukan penelitian. Penelitian dilakukan untuk mengetahui secara persis akar permasalahannya. Tim juga nanti akan mengawasi pelaksanaannya.
“Tetapi, kalau saya baca secara utuh dari keputusan-keputusannya, itu sebetulnya keputusan yang menjabarkan dari SKB," kata Mardiyanto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, larangan yang dimaksud Gubernur Sumsel hanya larangan menjalankan ibadah yang tidak sebagaimana mestinya sebagai umat Islam.
"Jadi pemahaman dan substansinya benar, tapi kalau ada interpretasi yang keliru maka saya juga akan membahas dulu dengan tim. Jangan kita membuat interpretasi terlalu dini, karena membaca kalimat-kalimat keputusan memerlukan kejelian," paparnya.
Lebih lanjut, Mardiyanto menjelaskan dalam SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dikatakan, jika menjalankan ibadahnya tidak sesuai, dilarang. Justru dalam SK Gubernur Sumatera Selatan, memerintahkan jajarannya untuk turun mendata.
Pemprov Sumsel, Senin (1/9), resmi melarang aktivitas JAI. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008, tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam. (okz)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
4
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua