Menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait perintah penghentian seluruh aktivitas keagamaan Ahmadiyah, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) akan segera menarik buku-buku dan perlengkapan untuk penyebaran aliran tersebut.
"Tetapi masih ada claering house yang akan membahas buku-buku yang apakah perlu dilarang," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Mendagri Mardiyanto, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).<>
Jaksa Agung menjelaskan, dengan UU No.1/1965 pemerintah sebenarnya sudah bisa menindak pengikut dan penyebar ajaran sesat. Akan tetapi diakui bahwa pengikut JAI cukup banyak, diperkirakan mencapai dua juta orang dan memiliki jaringan internasional, sehingga diperlukan SKB.
"Berbeda dengan Lia Eden dan Al Qiada yang pengikutnya sedikit," katanya. Jumlah pengikut Lia Eden dan Al Qiada masih sedikit sehingga cukup ditangani kepolisian yang langsung melimpahkan kasus ke kejaksaan dan kejaksaan bisa langsung melakukan penuntutan.
Mendagri Mardiyanto menegaskan, SKB tetap bernaung di bawah UU No.1/1965. Dengan demikian, SKB memiliki dasar hirarki yang jelas. Apalagi sudah diadakan pengujian SKB di MA bahwa SKB tidak menyalahi ketentuan hirarki perundang-undangan.
Mendagri dan Jaksa Agung menyatakan, pemerintah tidak serta-merta membubarkan karena SKB ini sebagai tahap awal. Jika penganut Ahmadiyah yang sudah diminta untuk menghentikan kegiatan berdasarkan SKB ini ternyata masih melakukan kegiatan, maka pemerintah akan meningkatkan tindakan dengan membekukan Ahmadiyah.
Jika sudah dilakukan pembekuan, tetapi para pengikutnya tidak juga menghentikan kegiatan, maka pemerintah dalam hal ini Depag dan Depdagri mempunyai wewenang membubarkan Ahmadiyah. (nif/nam
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua