Warta

Banser Tolak Cara Kekerasan dalam Kasus Playboy

Jumat, 27 Januari 2006 | 23:40 WIB

Jakarta, NU Online
Ancaman dari sejumlah fihak untuk menggunakan cara-cara kekerasan dalam rangka menolak majalah Playboy jika mereka tetap memaksakan diri untuk terbit ditolak oleh Barisan Serba Guna (Banser) NU.

“Kita minta rencana penerbitan majalan Playboy ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Namun kita menolak penggunaan cara-cara kekerasan untuk menentangnya,” tandas Satkornas Banser Tatang Hidayat kepada NU Online, Jum’at malam.

<>

Jalan terbaik yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini menurut Tatang adalah dengan melakukan komunikasi dan dialog dengan fihak yang pro dan kontra, termasuk dengan manajemen Playboy. “Kita juga sudah mengajukan surat penolakan rencana penerbitan Playboy kepada penerbitnya. Sebaiknya semuanya fihak merenungkan kembali wacana penggunaan kekerasan fisik untuk menyelesaikan ini,” tuturnya.

Sebagai negara yang menganut sistem hukum, Tatang meminta agar semuanya diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Aparatlah yang harus tegas memberantas berbagai macam pornografi dan pornoaksi yang saat ini tengah marak dalam masyarakat.

Playboy dinilainya merupakan klimaks dari berbagai pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat. “Jika sampai terbit dan diperjualbelikan di kaki lima yang bisa dibeli oleh semua golongan masyarakat, akan sangat luar biasa dampaknya terhadap moral generasi muda,” tandasnya.

Akan Tongkrongi Redaksi Playboy

Sebanyak 27 organisasi massa, organisasi keagamaan dan LSM sepakat untuk mendatangi kantor redaksi dan penerbitan Majalah Playboy Indonesia apabila manajemen majalah tersebut tetap nekat terbit pada Maret 2006 mendatang.

"Kami akan melakukan gerakan santun, mendatangi kantor penerbitan Majalah Playboy dan mengingatkan mereka. Kalau mereka tetap terbit kita akan tongkrongi di pintu percetakannya agar tidak beredar," kata Ketua Komite Idonesia Untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIP3), Ny Juliawati T Machsan di Jakarta, Kamis.

Kelompok gerakan massa tersebut menandatangani surat pernyataan  menolak terbitnya Majalah Playboy versi Indonesia di sebuah Hotel di Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.

Surat pernyataan penolakan terhadap majalah itu ditanda tangani antara lain oleh  perwakilan dari MUI, PGI, PHDI, WALUBI dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Selain itu juga PP Muhamadiyah, PB Nahdlatul Ulama, KIP3, Aliansi Masyarakat Pornigrafi, Kowani, Wanita Islam, KNPI, ICMI, PP Aisyah, Persaudaraan Salimah serta beberapa ormas, organisasi Islam dan LSM lainnya.

Mereka mendesak agar pemerintah membatalkan izin peredaran majalah itu, mempercepat penyelesaian RUU Pornografi dan Pornoaksi serta mendorong penggunaan KUHP Pasal 282 dan 283 tentang kesusilaan dengan mengedepankan fungsi kepolisian.

Selain penolakan terhadap Majalah Playboy versi Idonesia,  kesepakatan itu juga mendesak agar pemerintah dan pihak terkait untuk memberantas media massa baik tabloid maupun majalah yang memajang pornografi yang beredar di pasaran selama ini.

"Bukan hanya Playboy, namun media massa lainnya yang menjual foto-foto yang masuk kategori porno untuk ditertibkan pula. Artinya fair dan jangan sampai generasi bangsa ini jadi rusak oleh media semacam itu," kata Sekjen Kowani, Ny Hermani Hurustiati.(mkf/ant)