Bimas Islam: RUU Pernikahan Dilatarbelakangi Masalah Kemanusiaan
NU Online · Selasa, 16 Februari 2010 | 21:16 WIB
Pencatatan pernikahan dalam dokumen resmi yang diakui pemerintah akan mempermudah anak mendapatkan haknya seperti dapat warisan, hak perwalian, pembuatan KTP, paspor, serta tunjangan kesehatan dan sebagainya. Masalah kemanusiaan inilah yang melatarbelakangi Kementrian Agama mengajukan RUU Perkawinan yang di dalamnya akan mempidanakan pernikahan tanpa dokumen resmi seperti nikah siri dan nikah kontrak.
Demikian dinyatakan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Nazaruddin Umar di Jakarta Selasa (16/2). Menurut Nasaruddin, alasan lainnya Kemenag meminta RUU Perkawinan tentang nikah siri, kawin kontrak dan pernikahan tanpa dokumen lainnya itu diatur adalah tingginya angka perceraian setiap tahunnya.<>
"Dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, orang cerai 200 ribu per tahun se-Indonesia. Sementara kasus meninggalkan pasangan begitu saja setelah pernikahan yang dicatatkan secara resmi sangat jarang. Yakni hanya 1 banding 1.000," papar Nasaruddin yang juga Katib 'Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Lebih lanjut Nazaruddin menerangkan, banyak orang yang memilih menikah siri maupun nikah kontrak dengan berdalih daripada zina. menurut Nazaruddin, dalih ini dinilai salah. Alasan menghindarkan dosa zina, jelas Nazaruddin, justru bisa menimbulkan dosa lainnya seperti penelantaran pasangan dan anak.
"RUU itu untuk mewibawakan perkawinan. Perkawinan kan dalam Islam merupakan hal yang suci," tandasnya. (min)
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
KH Nasaruddin Umar Mengaku Dapat Dorongan Maju Ketua Umum PBNU, Soroti Tantangan Kepemimpinan NU
Terkini
Lihat Semua