Bimas Islam: RUU Pernikahan Dilatarbelakangi Masalah Kemanusiaan
NU Online · Selasa, 16 Februari 2010 | 21:16 WIB
Pencatatan pernikahan dalam dokumen resmi yang diakui pemerintah akan mempermudah anak mendapatkan haknya seperti dapat warisan, hak perwalian, pembuatan KTP, paspor, serta tunjangan kesehatan dan sebagainya. Masalah kemanusiaan inilah yang melatarbelakangi Kementrian Agama mengajukan RUU Perkawinan yang di dalamnya akan mempidanakan pernikahan tanpa dokumen resmi seperti nikah siri dan nikah kontrak.
Demikian dinyatakan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Nazaruddin Umar di Jakarta Selasa (16/2). Menurut Nasaruddin, alasan lainnya Kemenag meminta RUU Perkawinan tentang nikah siri, kawin kontrak dan pernikahan tanpa dokumen lainnya itu diatur adalah tingginya angka perceraian setiap tahunnya.<>
"Dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, orang cerai 200 ribu per tahun se-Indonesia. Sementara kasus meninggalkan pasangan begitu saja setelah pernikahan yang dicatatkan secara resmi sangat jarang. Yakni hanya 1 banding 1.000," papar Nasaruddin yang juga Katib 'Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Lebih lanjut Nazaruddin menerangkan, banyak orang yang memilih menikah siri maupun nikah kontrak dengan berdalih daripada zina. menurut Nazaruddin, dalih ini dinilai salah. Alasan menghindarkan dosa zina, jelas Nazaruddin, justru bisa menimbulkan dosa lainnya seperti penelantaran pasangan dan anak.
"RUU itu untuk mewibawakan perkawinan. Perkawinan kan dalam Islam merupakan hal yang suci," tandasnya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
Terkini
Lihat Semua