BKB dan Depag Tekan Pernikahan Dini Melalui Pesantren
NU Online · Selasa, 10 November 2009 | 07:18 WIB
Badan Keluarga Berencana (BKB) menggandeng Departemen Agama (Depag) untuk menekan laju pertumbuhan penduduk dengan meminimalkan jumlah pernikahan yang masih berusia belia. BKB dan Depag melakukan sosialisasi usia pernikahan yang lebih matang, ke sejumlah pedesaan dan pesantren.
Demikian dinyatakan Muhammad Fauzi, Kepala Badan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Malang, Senin (9/11). manurut Fauzi, pernikahan pasangan belia, (16-20 tahun) di Malang ternyata masih cukup tinggi, yakni mencapai 26,9 persen dari total pasangan yang menikah rata-rata 23 ribu per tahun.<>
"Dalam beberapa tahun terakhir mencapai 1,09 persen per tahun dari total penduduk sekitar 2,4 juta jiwa. Masih tingginya pasangan yang menikah belia inilah yang memicu tingginya laju pertumbuhan penduduk di Malang," kata Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, Usia minimal pernikahan yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera adalah 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
"Sasaran sosilisasi ini dilakukan di pedesaan dan pesantren, mengingat jumlah yang paling tinggi pernikahan di usia belia memang berada di dikawasan pedesaan dan pesantren," tandas Fauzi. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua