BPN Sudah Indetifikasi Tanah Sengketa untuk Reformasi Agraria
NU Online · Rabu, 23 Mei 2007 | 06:01 WIB
Jakarta, NU Online
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, pihaknya sudah mengklasifikasi dan mengidentifikasi adanya sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia yang jumlahnya mencapai 2.810 kasus berskala nasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang menerapkan reformasi agraria (land reform) dengan menyiapkan tanah untuk rakyat miskin seluas lebih dari 9,25 juta hektar.
<>"Itu belum termasuk kasus yang kecil-kecil," kata Joyo usai rapat kabinet terbatas yang membahas masalah reformasi agraria di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/5) kemarin.
Ia mengatakan, ada bebarapa cara dan strategi yang dilakukan untuk menanganai kasus ini yaitu dengan cara sistematik dan adhoc.
Secara sistematik, BPN sedang melakukan penataan berbagai proses hukum, termasuk kelembagaan yang menangani masalah ini.
"Sedangkan yang adhoc, untuk skala nasional BPN sudah memiliki deputi baru yaitu Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan," katanya.
Di sisi lain, BPN juga akan terus melaksanakan program percepatan pemberian sertifikat tanah.
Jika sebelumnya pada 2006 pemerintah mengeluarkan sertifikasi terhadap sekitar 900.000 hektar bidang tanah maka pada 2007 ditargetkan naik menjadi 3,1 juta hektar. (rif/ant)
Terpopuler
1
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
2
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
3
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
4
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
5
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
6
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
Terkini
Lihat Semua