Depag Tak Berangkatkan Jamaah Haji di Bawah 18 Tahun
NU Online · Kamis, 10 September 2009 | 04:03 WIB
Departemen Agama (Depag) tidak akan memberangkatkan jamaah haji yang berumur kurang dari 18 tahun. Ketentuan batasan umur 18 tahun ini sebagai ukuran rata-rata seseorang telah menginjak dewasa atau baligh.
Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni di Yogyakarta, Tabu (9/9) mengatakan, anak-anak di bawah usia 18 tahun belum berkewajiban menjalankan ibadah haji.<>
Batasan umur 18 tahun itu, menurut Menag, telah menjadi ketentuan di Indonesia. Di atas usia itu, sudah diperbolehkan menjalankan ibadah haji. "Yang penting kondisinya sehat. Umur 20 kalau tidak sehat ya tidak boleh naik haji," ungkap dia.
"Pokoknya kalau belum 18 tahun tidak akan diberangkatkan. Kalau mau 100 tahun dan sehat akan diperbolehkan tapi kalau 25 tahun tapi sakit-sakitan ya tidak boleh," tambahnya.
Menurut Menag, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan ketentuan resmi mengenai batasan umur yang diperbolehkan berhaji. Ketentuan yang ada di sana tentang batasan umur 12 - 65 hanya difatwakan oleh ulama di Arab Saudi, namun bukan ketentuan resmi. (nur)
Terpopuler
1
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
2
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
3
Anggota Banser Wafat Selepas Tugas di Muktamar, Ketum GP Ansor Takziah dan Beri Santunan
4
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
5
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
6
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
Terkini
Lihat Semua