Depag Tak Berangkatkan Jamaah Haji di Bawah 18 Tahun
NU Online · Kamis, 10 September 2009 | 04:03 WIB
Departemen Agama (Depag) tidak akan memberangkatkan jamaah haji yang berumur kurang dari 18 tahun. Ketentuan batasan umur 18 tahun ini sebagai ukuran rata-rata seseorang telah menginjak dewasa atau baligh.
Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni di Yogyakarta, Tabu (9/9) mengatakan, anak-anak di bawah usia 18 tahun belum berkewajiban menjalankan ibadah haji.<>
Batasan umur 18 tahun itu, menurut Menag, telah menjadi ketentuan di Indonesia. Di atas usia itu, sudah diperbolehkan menjalankan ibadah haji. "Yang penting kondisinya sehat. Umur 20 kalau tidak sehat ya tidak boleh naik haji," ungkap dia.
"Pokoknya kalau belum 18 tahun tidak akan diberangkatkan. Kalau mau 100 tahun dan sehat akan diperbolehkan tapi kalau 25 tahun tapi sakit-sakitan ya tidak boleh," tambahnya.
Menurut Menag, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan ketentuan resmi mengenai batasan umur yang diperbolehkan berhaji. Ketentuan yang ada di sana tentang batasan umur 12 - 65 hanya difatwakan oleh ulama di Arab Saudi, namun bukan ketentuan resmi. (nur)
Terpopuler
1
PBNU Putuskan Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Tambakberas Jombang, 27-31 Agustus 2026
2
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
3
PBNU Rampungkan Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Lirboyo dan Jakarta Jadi Opsi Terkuat
4
Pesan Rais Aam PBNU kepada Pengurus 25 Hari Jelang Muktamar Ke-35 NU
5
Penentuan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Ditunda, Paling Lambat Besok Pagi
6
Maroko Lawan Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026, Ulangan Semifinal di Qatar 2022
Terkini
Lihat Semua