Depag Tak Berangkatkan Jamaah Haji di Bawah 18 Tahun
NU Online · Kamis, 10 September 2009 | 04:03 WIB
Departemen Agama (Depag) tidak akan memberangkatkan jamaah haji yang berumur kurang dari 18 tahun. Ketentuan batasan umur 18 tahun ini sebagai ukuran rata-rata seseorang telah menginjak dewasa atau baligh.
Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni di Yogyakarta, Tabu (9/9) mengatakan, anak-anak di bawah usia 18 tahun belum berkewajiban menjalankan ibadah haji.<>
Batasan umur 18 tahun itu, menurut Menag, telah menjadi ketentuan di Indonesia. Di atas usia itu, sudah diperbolehkan menjalankan ibadah haji. "Yang penting kondisinya sehat. Umur 20 kalau tidak sehat ya tidak boleh naik haji," ungkap dia.
"Pokoknya kalau belum 18 tahun tidak akan diberangkatkan. Kalau mau 100 tahun dan sehat akan diperbolehkan tapi kalau 25 tahun tapi sakit-sakitan ya tidak boleh," tambahnya.
Menurut Menag, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan ketentuan resmi mengenai batasan umur yang diperbolehkan berhaji. Ketentuan yang ada di sana tentang batasan umur 12 - 65 hanya difatwakan oleh ulama di Arab Saudi, namun bukan ketentuan resmi. (nur)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua