Di Saudi, Zakat Fitrah dengan Uang Masih Diperdebatkan
NU Online · Kamis, 10 September 2009 | 01:21 WIB
Membayarkan zakat fitrah dengan uang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Arab Saudi. Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah As-Shekh menyatakan, zakat fitrah harus berupa makanan pokok daerah setempat.
Menurut Syekh Abdul Aziz, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai karena ini bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.<>
“Zakat fitrah itu hanya berupa makanan yang merupakan kebutuhan nyata bagi fakir miskin,” katanya seperti dikutip harian Al-Madinah, Rabu (9/9).
Sebaliknya, ulama lain, Syekh Qais Al-Mubarak, yang juga anggota Komisi Fatwa Arab Saudi, membolehkan zakat dengan uang tunai. Menurutnya, saat ini telah terjadi perubahan kebutuhan.
Zakat fitrah dengan uang dibenarkan oleh Imam Abu Hanafi dengan pertimbangan bahwa kondisi masyarakat kebutuhan masyarakat miskin telah berubah banyak.
Ditambahkannya, menurut aturan Imam Hanafi, zakat fitrah itu senilai 25 Riyal atau setara dengan Rp 75.000 yang disetarakan dengan nilai 3,6 kilogram beras atau makanan lainnya. (nur)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua