Di Saudi, Zakat Fitrah dengan Uang Masih Diperdebatkan
NU Online · Kamis, 10 September 2009 | 01:21 WIB
Membayarkan zakat fitrah dengan uang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Arab Saudi. Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah As-Shekh menyatakan, zakat fitrah harus berupa makanan pokok daerah setempat.
Menurut Syekh Abdul Aziz, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai karena ini bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.<>
“Zakat fitrah itu hanya berupa makanan yang merupakan kebutuhan nyata bagi fakir miskin,” katanya seperti dikutip harian Al-Madinah, Rabu (9/9).
Sebaliknya, ulama lain, Syekh Qais Al-Mubarak, yang juga anggota Komisi Fatwa Arab Saudi, membolehkan zakat dengan uang tunai. Menurutnya, saat ini telah terjadi perubahan kebutuhan.
Zakat fitrah dengan uang dibenarkan oleh Imam Abu Hanafi dengan pertimbangan bahwa kondisi masyarakat kebutuhan masyarakat miskin telah berubah banyak.
Ditambahkannya, menurut aturan Imam Hanafi, zakat fitrah itu senilai 25 Riyal atau setara dengan Rp 75.000 yang disetarakan dengan nilai 3,6 kilogram beras atau makanan lainnya. (nur)
Terpopuler
1
PBNU Putuskan Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Tambakberas Jombang, 27-31 Agustus 2026
2
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
3
PBNU Rampungkan Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Lirboyo dan Jakarta Jadi Opsi Terkuat
4
Pesan Rais Aam PBNU kepada Pengurus 25 Hari Jelang Muktamar Ke-35 NU
5
Penentuan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Ditunda, Paling Lambat Besok Pagi
6
Maroko Lawan Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026, Ulangan Semifinal di Qatar 2022
Terkini
Lihat Semua