Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah menyita puluhan ribu bungkus rokok bergambar partai politik dan ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal).
"Kami menduga rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini berasal dari perusahaan rokok resmi," ujar Kepala KPPBC Kudus Wijayanta, Jumat.<>
Pasalnya, industri rokok rumahan lebih dominan memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ia mengatakan, rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah rumah di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyatan, Jepara, Kamis (12/3) lalu.
Diduga, barang-barang tersebut telah dipesan oleh sejumlah parpol peserta pemilu untuk keperluan kampanye. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 79 kg dan 35 bal rokok jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai.
Selain itu, petugas juga mendapatkan lima gambar parpol yang dicetak dalam bungkus rokok tersebut, yakni PAN, Partai Demokrat, PKS, PKNU, dan Partai Golkar.
Meski demikian, bea cukai tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap parpol-parpol tersebut, mengingat saat penggerebekan rokok tersebut belum diedarkan oleh partai pemesan.
Petugas juga mengamankan para pekerja untuk dimintai keterangan, mengingat saat penggerebekan dilakukan para pekerja sedang mengemasi rokok-rokok tersebut.
Sesuai UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 10/1995 Tentang Cukai, para pembuat rokok ilegal dapat diancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan pidana denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ant/mad)
Terpopuler
1
Cinta kepada NU: Lutut Soekarno dan Lutut Saya di Muktamar
2
Keracunan MBG Berulang, P2G Minta Kepala BGN Mundur dan Program Dihentikan
3
Menteri Agama Lantik Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
4
Kemarau Diprediksi Berlangsung hingga November 2026, Ini Imbauan kepada Masyarakat
5
Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam? Ini Urutan Kriterianya Menurut Ulama Fiqih
6
Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara, Purbaya Menolak Teks Pidato Panjang
Terkini
Lihat Semua