DPP PPP berencana meugaskan fraksinya di DPR RI agar segera menyelesaikan RUU DIY pada tahun 2010. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Umum DPP Chozin Chumaidy di Jakarta, Kamis (28/1), aturan tersebut sangat mendesak.
Seperti diketahui, proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah melalui penetapan, Sultan HB X sebagai Gubernur dan Sri Pakualam sebagai Wakil Gubernur. Mekanisme seperti ini, lanjutnya, sudah berjalan sejak lahirnya Jogakarta, dan diatur dalam perundang-undangan, mulai UU tentang DIY sampai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.<>
"Karena salah satu bentuk keistimewaan Jogjakarta adalah pada aspek kepemimpinan, yaitu Sri Sultan/Sri Paku Alam menjadi Kepala Daerah secara langsung," kata Chozin.
RUU DIY saat ini tinggal melanjutkan pembahasan yang telah dilakukan oleh DPR priode 1999-2004 yang terpotong oleh berakhirnya masa jabatan DPR.
"Juga terpending satu butir masalah karena belum adanya kesepakatan antara Depdagri dengan seluruh fraksi di DPR," katanya. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
5
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
6
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua