DPP PPP Desak Penyelesaian UU Keistimewaan DIY
NU Online · Kamis, 28 Januari 2010 | 03:45 WIB
DPP PPP berencana meugaskan fraksinya di DPR RI agar segera menyelesaikan RUU DIY pada tahun 2010. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Umum DPP Chozin Chumaidy di Jakarta, Kamis (28/1), aturan tersebut sangat mendesak.
Seperti diketahui, proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah melalui penetapan, Sultan HB X sebagai Gubernur dan Sri Pakualam sebagai Wakil Gubernur. Mekanisme seperti ini, lanjutnya, sudah berjalan sejak lahirnya Jogakarta, dan diatur dalam perundang-undangan, mulai UU tentang DIY sampai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.<>
"Karena salah satu bentuk keistimewaan Jogjakarta adalah pada aspek kepemimpinan, yaitu Sri Sultan/Sri Paku Alam menjadi Kepala Daerah secara langsung," kata Chozin.
RUU DIY saat ini tinggal melanjutkan pembahasan yang telah dilakukan oleh DPR priode 1999-2004 yang terpotong oleh berakhirnya masa jabatan DPR.
"Juga terpending satu butir masalah karena belum adanya kesepakatan antara Depdagri dengan seluruh fraksi di DPR," katanya. (min)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
3
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
4
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
5
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
6
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terkini
Lihat Semua