Warta

DPR Desak Pemerintah Buat UU Kerukunan Agama

Rabu, 9 Februari 2011 | 12:01 WIB

Jakarta, NU Online
Masih terjadinya konflik agama dan aparat terkesan membiarkan tindakan anarkis tersebut, padahal sudah ada SKB3 Menteri, maka DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat UU Kerukunan Agama sebagai pengganti dari SKB3 Menteri tersebut. Sebab, kalau peristiwa anarkis ini terus terulang maka akan mengancam desintegrasi bangsa.

“Jadi, kami meminta pemerintah untuk segera membuat UU Kerukunan Agama, karena SKB3 Menteri tidak bisa dijalankan dengan baik dan aparat pun tidak bisa berbuat apa-apa. Dimana keragaman dan kebhinnekaan itu merupakan kekuatan dan bukan menjadi perpecahan bangsa,” tandas sekretaris FPG DPR RI Ade Komaruddin pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/2).
<>
Menurut Aziz Syamsuddin pihaknya meminta kepada Menag Suryadharma Ali untuk mencari solusi alternative tentang Ahmadiyah; apakah menjadi agama baru atau yang lain. “Selain itu DPR sudah pernah meminta kepada Menag, Kepolisian dan Kejaksaan untuk membubarkan organisasi massa yang radikal dan anarkis, tapi tertunda dan akhirnya muncul lagi kekerasan agama ini,” ujar Aziz mengingatkan.

FPDIP DPR juga menyatakan hal yang sama  agar pemerintah menarik SKB3 Menteri untuk dimaksukkan sebagai Keppres dan selanjutnya dijadikan Undang-Undang (UU) kerukunan agama, untuk mewadahi kebhinnekaan dan keragaman yang ada di Indonesia.

 “Selama SKB3 Menteri itu tidak dirubah, maka outputnya dalam masalah agama akan sama dengan ujung terjadinya tindak kriminal dan pembunuhan. Karena itu kita mendesak agar SKB3 Menteri tersebut ditarik ke Keppres untuk kemudian dijadikan UU kerukunan agama,” ujar Eva Sundari Kusumah.

Oleh sebab itu FPG dan FPDIP mengutuk tindakan kekerasan pelanggaran HAM dan meminta Kapolri mengusut tuntas, meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan inisiator dan penganjur tindakan pelanggaran hukum oleh massa terutama melalui khotbah-khotbah yang terlembaga.

Juga menuntut pemerintah bertanggungjawab atas kegagalan memberikan perlindungan kepada warga Negara minoritas. Diperlukan evaluasi kinerja dari Kepolisian, Mendagri dan Kementerian Agama terkait maraknya kekerasan berbasis agama yang merupakan ancaman atas asas kebhinnekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(amf)