DPRD Setujui Siswa SD Wajib Bisa Baca Al-Qur'an
NU Online · Ahad, 13 Februari 2011 | 07:15 WIB
Penerapan baca tulis Al-Qur'an sebagai salah satu kriteria kenaikan kelas mendapat perhatian dari jajaran DPRD Pamekasan.
Wakil Ketua DPRD Khairul Kalam mengaku apresiatif dengan kebijakan Pemkab tersebut. Hanya, dirinya meminta penerapan baca tulis Al-Qur'an sebagai salah satu kriteria kenaikan kelas itu, harus ada unsur nilai-nilai keadilan.<<>;br />
"Pada dasarnya memang kelompok mayoritas ada potensi untuk mendapat pelayanan yang lebih. Tapi, jangan sampai lupa pada kelompok minoritas," kata Khairul, Sabtu (12/2).
Dia menilai, persentase siswa non-muslim di Pamekasan memang masih kecil. Namun, penerapan baca tulis Al-Qur'an sebagai salah satu kriteria kenaikan kelas tidaklah tepat jika diberlakukan bagi siswa non-muslim.
"Dinas Pendidikan (Disdik) harus membuat kebijakan khusus bagi siswa non-muslim," tegasnya seperti dikutip beritajatim.com.
Apalagi, tambah dia, di Pamekasan juga terdapat lembaga yang berbasis di luar agama Islam seperti SDK (Sekolah Dasar Kristen) atau SMPK (Sekolah Menengan Pertama Kristen). Sehingga, menurut Kalam, perlu perbedaan sistem kurikulum pada sekolah tersebut. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua