Fatwa MUI Harus Disikapi Arif, Bijaksana dan Cerdas
NU Online · Ahad, 28 Desember 2003 | 02:53 WIB
Jakarta, NU Online
Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdulah MA menyatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa bunga bank haram harus disikapi secara arif, bijaksana dan cerdas.
Bank Syariah memiliki sifat, mekanisme dan dinamika sendiri demikian pula Bank Konvensional, maka tidak mudah bagi satu langganan pindah ke Bank lain karena memerlukan proses pembiasaan, kata Gubernur BI usai meresmikan gedung Bank Perkreditan Rakyat Syariah Permodalan Nasional Madani (BPRS PNM) Mentari
di Garut, Sabtu.
Dikatakan, sekarang Bank Syariah atau bank bagi hasil lebih besar daripada deposito. "Kini deposito tinggal enam persen sedangkan Bank bagi hasil menawarkan sepuluh persen, maka tanpa harus ada fatwa jika orang mencari renten dengan sendirinya akan pindah kesana", katanya.
Menyikapi fenomena Bank keliling, yang disebutnya sebagai para pelepas uang, Burhanudin Abdulah mengingatkan pentingnya BPRS menanggulangi kondisi ini, karena maraknya para pelepas uang akibat adanya permintaan yang tidak terlayani oleh Perbankan.
Dengan demikian permintaan yang tidak terlayani itu hendaknya disambut perbankan dengan mendirikan BPRS, BPR dan sebagainya, katanya. Perhelatan yang dihadiri Tanri Abeng dan petinggi PNM itu, berlangsung sangat serimonial dengan upacara penyambutan meriah kesenian lengser mengakibatkan acara berlangsung bertele-tele dan tidak efisien serta efektif.(mkf)
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
Terkini
Lihat Semua